Sidikalang(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang mengeksekusi sebidang tanah seluas 518 meter persegi beserta bangunan di Jalan Pahlawan No. 39, Siburabura, Kelurahan Batang Beruh, Kabupaten Dairi, Jumat (10/7/2026). Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Nomor 106/Pdt.G/2024/PN Sdk juncto Nomor 460/PDT/2025/PT MDN juncto Nomor 500 K/PDT/2026. Proses eksekusi dipimpin Jurusita PN Sidikalang, Dariaman Saragih, didampingi Panitera Nelson Robert Saragih.
Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri pihak penggugat, purnawirawan Kombes Pol Mestron Siboro, bersama kuasa hukumnya, Tahi Purba, serta disaksikan Kepala Lingkungan, Yeni Sigalingging.
Dalam pelaksanaannya, jurusita membacakan amar putusan yang antara lain menghukum tergugat I konvensi sekaligus penggugat I rekonvensi, Rosintan Siboro, serta tergugat II konvensi/penggugat II rekonvensi, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan. Uang paksa tersebut dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan.
Baca Juga:
Usai membacakan amar putusan, jurusita kemudian menyerahkan kunci rumah kepada
Mestron Siboro sebagai pihak yang dinyatakan berhak atas objek sengketa.
Kuasa hukum Mestron Siboro, Tahi Purba, mengatakan, perkara tersebut telah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi. Menurutnya, Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut pada 15 April 2026 dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Perkara ini sudah inkrah. Hari ini pengadilan melaksanakan eksekusi, sehingga lahan dan bangunan tersebut secara sah menjadi milik klien kami, Mestron Siboro," ujarnya.
Sementara itu, Mestron Siboro mengaku bersyukur karena proses hukum akhirnya memberikan kepastian atas hak kepemilikannya.
Ia menyatakan, kebenaran pada akhirnya akan menang meski harus melalui perjuangan panjang.
"Pada akhirnya kebenaran tidak pernah kalah oleh kejahatan. Mungkin di awal terlihat kalah, tetapi pada akhirnya tetap menang," katanya.
Meski demikian, Mestron mengakui sengketa tersebut berdampak pada hubungan keluarganya dengan Rosintan Siboro yang merupakan saudara kandungnya, sehingga hubungan keduanya menjadi kurang harmonis.
Dalam persidangan terungkap, tanah dan bangunan tersebut sebelumnya dibeli Mestron Siboro dari Leonardus Ariando Sigalingging dengan persetujuan istri Leonardus, Elfrida Theresia Naibaho, serta kedua orang tuanya, Mardongan Sigalingging dan Margaretha Br. Silalahi. Nilai transaksi pembelian disebut mencapai sekitar Rp500 juta.
Namun, Rosintan Siboro tidak mengakui kepemilikan tersebut dengan alasan objek sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1063 atas namanya. Sengketa itu kemudian berlanjut ke pengadilan hingga akhirnya Mahkamah Agung menguatkan putusan yang memenangkan Mestron Siboro. (*)