Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026

PN Sidikalang Eksekusi Lahan dan Rumah Milik Purnawirawan Kombes Pol Mestron Siboro, Putusan Sudah Inkrah

Tulus P Tarihoran - Jumat, 10 Juli 2026 15:39 WIB
182 view
PN Sidikalang Eksekusi Lahan dan Rumah Milik Purnawirawan Kombes Pol Mestron Siboro, Putusan Sudah Inkrah
Foto: harianSIB.com/Tulus P Tarihoran
PN Sidikalang melakukan eksekusi perkara dan menyerahkan kunci rumah di Jalan Pahlawan Siburabura, kepada penggugat Mestron Siboro, Jumat (10/7/2026).

Sidikalang(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang mengeksekusi sebidang tanah seluas 518 meter persegi beserta bangunan di Jalan Pahlawan No. 39, Siburabura, Kelurahan Batang Beruh, Kabupaten Dairi, Jumat (10/7/2026). Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Nomor 106/Pdt.G/2024/PN Sdk juncto Nomor 460/PDT/2025/PT MDN juncto Nomor 500 K/PDT/2026. Proses eksekusi dipimpin Jurusita PN Sidikalang, Dariaman Saragih, didampingi Panitera Nelson Robert Saragih.

Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri pihak penggugat, purnawirawan Kombes Pol Mestron Siboro, bersama kuasa hukumnya, Tahi Purba, serta disaksikan Kepala Lingkungan, Yeni Sigalingging.

Dalam pelaksanaannya, jurusita membacakan amar putusan yang antara lain menghukum tergugat I konvensi sekaligus penggugat I rekonvensi, Rosintan Siboro, serta tergugat II konvensi/penggugat II rekonvensi, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan. Uang paksa tersebut dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan.

Baca Juga:
Usai membacakan amar putusan, jurusita kemudian menyerahkan kunci rumah kepada Mestron Siboro sebagai pihak yang dinyatakan berhak atas objek sengketa.

Kuasa hukum Mestron Siboro, Tahi Purba, mengatakan, perkara tersebut telah melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi. Menurutnya, Mahkamah Agung telah memutus perkara tersebut pada 15 April 2026 dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Natal Pemkab Dairi Disesuaikan dengan FDT
Jalan Desa Sopobutar-Pardomuan Dairi Rusak
Polres Dairi Amankan Oknum Polisi Pakpak Bharat
FPRB Desa Dairi Dibekali untuk Peningkatan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
Pengumuman Peserta yang Lulus Ujian CAT CPNS di Dairi Dilakukan Panselnas SSCN
Pemkab Dairi akan Lelang Dua Puluhan Eks Kendaraan Dinas
komentar
beritaTerbaru