Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan Dinas

Bambang J Sitanggang - Rabu, 15 Juli 2026 19:22 WIB
112 view
Pemkab Simalungun Gelar Apel Kendaraan Dinas
Foto Dok/Diskominfo
PERIKSA:Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Simson Sauttua Pardomuan Tambunan ketika memeriksa kendaraan bermotor saat apel kendaraan dinas di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026).

Simalungun(harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar kegiatan apel kendaraan dinas di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026). Kegiatan apel kendaraan dipimpin Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora.

Sekretaris Daerah saat memimpin apel menjelaskan bahwa apel ini menjadi sarana pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik sekaligus kelengkapan administrasi setiap kendaraan dinas yang beroperasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

"Kami meminta kepada Kepala BPKPD untuk benar-benar memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasinya. Bagi kendaraan yang tidak hadir hari ini, agar segera dikirimkan surat panggilan dan harus diperiksa dalam minggu ini, termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak," tegasnya.

Baca Juga:

Sekda mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan asli daerah. Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh pengguna kendaraan dinas agar senantiasa memasang pelat nomor khusus kendaraan dinas berwarna merah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal yang paling penting, kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi, dan dilarang keras mengisi bahan bakar bersubsidi untuk keperluan kendaraan kedinasan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Simson Sauttua Pardomuan Tambunan menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memantau kondisi fisik kendaraan serta mencatat tingkat kerusakannya sebagai bahan evaluasi dan perencanaan perawatan aset ke depannya.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, fasilitas yang diberikan negara ini wajib kita jaga dan kelola dengan baik. Oleh karena itu, bagi rekan kerja yang kendaraannya belum hadir, harap segera dihubungi agar dapat bergabung saat ini juga," ujarnya.

Simson juga menambahkan bahwa petugas dari Kantor Pelayanan SAMSAT turut hadir dalam kegiatan ini. Kehadiran pihak SAMSAT bertujuan memverifikasi pembayaran pajak kendaraan dinas sekaligus memastikan penyetoran pajak telah sesuai ketentuan. "Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi contoh teladan dalam hal kepatuhan membayar pajak," ujarnya.

Apel kendaraan dinas diikuti oleh kendaraan milik dinas lingkup Pemkab, sekretariat daerah, serta sekretariat DPRD . Sementara untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Kecamatan, pelaksanaan apel dijadwalkan pada tanggal 21 hingga 22 Juli 2026 mendatang, yang akan dilaksanakan di lokasi yang sama serta di Kantor Samsat Simalungun Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar, sebut Simson.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nias Utara Promosikan Wisata dan Kerajinan Tangan di PRSU 2026
Wakili Sumut, Siswi Garoga Taput Sartika Rosauli Melaju ke O2SN Nasional 2026
Kerja Sama dengan Kemenkum, Wabup Sergai Dorong Perlindungan Hukum bagi Inovasi dan UMKM
Jagung Lokal Merah Hadir di Paviliun Pemkab Dairi
Pemkab Madina Pamerkan Amak Lampisan di PRSU
Kadisdik Sumut Hadiri Pengukuhan Siswa/i Asrama Yayasan Tunas Bangsa Soposurung SMAN 2 Balige
komentar
beritaTerbaru