Melakukan koordinasi dengan pemdes(Kades) setempat agar manghimbau dan menghentikan penebangan terhadap oknum masyarakat yang melakukan perambahan serta menawarkan solusi terhadap pengelolaan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial.
"Kita akan melakukan patroli rutin lebih intensif terkait lokasi eks PT Gruti yang rawan gangguan dari perambahan," ucapnya.
Sampai saat ini, kata Ramlan, pihak KPH XV, tidak pernah melakukan pemberian izin baik secara tertulis dan lisan terkait perambahan hutan eks konsesi PT Gruti, karena ini melanggar perundang undangan yang berlaku pada kawasan hutan milik negara.
Ia mengaku saat Tim KPH XV meninjau dan berpatroli pada lokasi perambahan tidak ditemukan pelaku perambah. Tetapi pihaknya menemukan bekas perambahan atau bekas pengolahan kayu.(*)
Editor
: Robert Banjarnahor