Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Keluarga Korban Penganiayaan Datangi Polsek Rambutan, Minta Para Pelaku Segera Ditangkap

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 03 Agustus 2026 16:56 WIB
4.231 view
Keluarga Korban Penganiayaan Datangi Polsek Rambutan, Minta Para Pelaku Segera Ditangkap
Foto: harianSIB.com/Bonny Sembiring
Kuasa hukum korban kasus penganiayaan, Hutur Irvan Pandiangan, didampingi pihak keluarga memberikan keterangan sekaligus menunjukkan STPL kepada wartawan.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Keluarga korban kasus penganiayaan yang dialami Septian Haryana (29), bersama penasehat hukumnya mendatangi Polsek Rambutan, di Jalan Gunungleuser, Kota Tebingtinggi, Senin (3/8/2026) siang. Kedatangan mereka diterima penyidik Unit Reskrim Polsek Rambutan Aipda Mariono.

Usai berbincang dengan penyidik, penasehat hukum korban, Hutur Irvan Pandiangan SH MH, ketika ditanyai harianSIB.com menyatakan, kedatangannya bersama pihak keluarga korban ke Polsek Rambutan untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa kliennya Septian Haryana, pada 21 Juni 2026 lalu.

"Saat itu, klien saya bersama korban lainnya bernama Eza Raditya (19) dan Rehan Aditya Bako (16), dikeroyok 28 orang pemuda di kawasan Jalan Bunga Melati Perumahan Bajenis Indah, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi," ujarnya.

Pandiangan menjelaskan, pengeroyokan itu berawal saat Rehan Aditya bersama teman-temannya bermain sepakbola melawan pemuda lainnya di lapangan Perumahan Bajenis Indah, hingga menjelang waktu maghrib.

Baca Juga:
Tidak terima dengan kemenangan dari tim Rehan, kelompok pemuda itu lantas meminta untuk melanjutkan permainan. Namun, Rehan bersama temannya menolak permintaan mereka lantaran ingin pulang ke rumah sekaligus menunaikan ibadah salat maghrib.

"Setahu bagaimana, kelompok pemuda tersebut tiba-tiba menyerang Rehan dengan sejumlah pukulan, dan situasi sempat chaos," katanya.

"Kemudian, Rehan langsung menghubungi Eza dan Septian untuk datang ke lokasi. Setibanya di lokasi pengeroyokan, mereka juga mendapatkan pukulan dari kelompok pemuda itu hingga menderita luka-luka di sekujur tubuh," sambungnya.

Tidak terima dengan penganiayan itu, lanjut Pandiangan, para korban didampingi keluarganya bergegas ke Polsek Rambutan untuk membuat laporan yang tertuang dalam STPL Nomor: LP/B/24/VI/2026/SPKT/Polsek Rambutan/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara, tanggal 21 Juni 2026.

"Sejak diterimanya laporan kepolisian, hingga kini seorang terduga pelaku belum ada yang diringkus. Jadi, kedatangan kami kemari juga ingin meminta pihak kepolisian (Polsek Rambutan) agar para pelaku segera ditangkap. Apalagi, kediaman dari beberapa terduga pelaku diketahui oleh pihak korban," katanya.

Sementara, ibu kandung Rehan Aditya, Siska A Sipangkar (39), berharap pihak kepolisian supaya secepatnya mengusut tuntas kasus penganiayaan yang juga menimpa anaknya.

"Saya di sini meminta keadilan. Saya bermohon, kiranya ibu Kapolres Tebingtinggi dapat segera menuntaskan kasus penganiayaan ini," pungkasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Gunar Gurning, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait kasus penganiayaan itu.

Dia juga menyebut, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku penganiayaan tersebut.

"Kami masih proses lidik, bang," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
16 Klub Ikuti Turnamen Voli Piala Kapolres Tebingtinggi
Dua Pelaku Penganiayaan Raradodo Ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Nisel
Korban Penganiayaan di Purba Tua yang Ditetapkan Tersangka Meminta Keadilan dari Presiden
Polsek Medan Kota Buru Pelaku Perusakan dan Penganiayaan
Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Suparman
Korban Penganiayaan Saddil Ramdani Cabut Laporan
komentar
beritaTerbaru