Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 05 Agustus 2026

Dari 25 Peserta Tender, Hanya Satu Perusahaan Lolos Proyek Jembatan Sungai Siabu Rp13,8 Miliar

Robert Nainggolan - Selasa, 04 Agustus 2026 15:17 WIB
241 view
Dari 25 Peserta Tender, Hanya Satu Perusahaan Lolos Proyek Jembatan Sungai Siabu Rp13,8 Miliar
Foto: Diskominfo Palas
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Sungai Siabu di Desa Batang Bulu Baru, Kecamatan Barumun Selatan, Senin (3/8/2026).

Sibuhuan(harianSIB.com)

Di tengah dimulainya pembangunan Jembatan Sungai Siabu di Desa Batang Bulu Baru, Kecamatan Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, data tender elektronik pemerintah menunjukkan hanya satu perusahaan yang berhasil lolos seluruh tahapan evaluasi dari total 25 peserta yang mengikuti lelang proyek senilai Rp13,837 miliar tersebut.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dilihat harianSIB.com, Selasa (4/8/2026), paket Pembangunan Jembatan Sungai Siabu Desa Batang Bulu Baru Kecamatan Barumun Selatan memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp14 miliar dengan sumber pendanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Paket tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Padang Lawas.

Dari hasil evaluasi tender, CV Zidane Wijaya Sakti ditetapkan sebagai pemenang sekaligus pemenang berkontrak dengan nilai negosiasi Rp13.837.000.000 atau hanya sekitar Rp163 juta di bawah nilai HPS.

Menariknya, dari 25 perusahaan peserta tender, hanya CV Zidane Wijaya Sakti yang dinyatakan lulus seluruh tahapan evaluasi, mulai dari evaluasi kualifikasi, pembuktian kualifikasi, administrasi, teknis hingga evaluasi harga.

Sejumlah peserta bahkan mengajukan penawaran yang lebih rendah dibanding pemenang. PT Indo Skala Perkasa tercatat memasukkan penawaran Rp13.027.234.234, PT Tama Multi Kreasi Rp13.300.000.000 dan CV Prima Teknika Utama Rp13.930.000.000. Namun ketiganya tidak lolos pada tahapan evaluasi.

Dalam keterangan hasil evaluasi LPSE, peserta tersebut dinyatakan tidak menyampaikan jaminan penawaran serta tidak memenuhi persyaratan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan (MDP).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru