Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

Menang Prapid, Brigadir YML Batal Jadi Tersangka Kasus Bansos Dinsos Labusel

Rudi Afandi Simbolon - Rabu, 05 Agustus 2026 15:23 WIB
464 view
Menang Prapid, Brigadir YML Batal Jadi Tersangka Kasus Bansos Dinsos Labusel
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
Dikeluarkan: Brigadir YML akhirnya dibebaskan dari Lapas Kelas III Kotapinang dan kembali mengenakan seragam anggota kepolisian, Selasa (4/8/2026) malam.

Kotapinang(harianSIB.com)

Personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Brigadir YML (31) yang juga menantu mantan Bupati Labusel, H Edimin yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bansos pada Dinsos Pemkab Labusel tahun anggaran 2024 oleh Kejari Labusel, Selasa (4/8/2026) sore, akhirnya dibebaskan.

Pembebasan dilakukan setelah Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, Satria Saronikhamo Waruwu, SH mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Bripka YSL dalam perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Brigadir YML oleh Kejari Labusel tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga menyatakan tindakan penahanan beserta surat perintah penahanan terhadap pemohon tidak sah serta memerintahkan agar Brigadir YML segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan diucapkan.

Baca Juga:
Selain itu, hakim memerintahkan termohon memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sediakala serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, pada Selasa sore, Kuasa Hukum Brigadir YML, Halomoan Panjaitan, SH berang di depan gerbang Lapas Kelas III Kotapinang. Pasalnya, hingga menjelang malam Brigadir YML belum juga dibebaskan.

"Prapid diputuskan sekitar pukul 11.30 WIB, namun sudah lebih dari tujuh jam klien kami dirampas kemerdekaannya, karena belum dibebaskan hanya karena permasalahan administrasi," katanya.

Sekira pukul 19.00 WIB, Brigadir YML akhirnya dibebaskan dari Lapas dan kembali mengenakan seragam anggota kepolisian. Brigadir YML kemudian disambut tim kuasa hukum dan dibawa kembali kepada keluarga.

Brigadir YML sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Pemkab Labusel tahun anggaran 2024. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, bertanggal 16 Juli 2026.

Penyidik menduga Brigadir YML terlibat dalam penyimpangan berupa kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, ketidak sesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui bon atau kuitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark up) yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.903.371.836.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Sianaga, SH yang dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026), mengaku menghormati putusan pengadilan. Dia mengatakan, pihaknya masih koordinasi dengan pimpinan terkait langkah yang akan dilakukan mengenai kasus yang masih berjalan saat ini.

"Kita akan berkoordinasi kepada pimpinan terkait kasus ini dan langkah apa yang akan kita ambil nantinya," katanya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dinsos Tapteng Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Lubuk Tukko
Kemensos RI Salurkan BLT Isi Hunian, 7061 Warga Tapteng Tercover
Sekda Tapteng Salurkan Santunan Kemensos Korban Bencana Hiderometerologi
Pemko dan Polres Pematangsiantar Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak Lebih Terpadu
Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan Awal untuk Korban Kebakaran di Manduamas
Belajar dari Siantar, DPRD Taput dan Dairi Pelajari Sistem Penyaluran Bansos
komentar
beritaTerbaru