Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Polres Batubara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan

Dapot Sirait - Rabu, 26 Agustus 2026 16:11 WIB
77 view
Polres Batubara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan
Foto:Dok/humas
Tunjukkan Barang Bukti: Kasat Reskrim Binrot Situngkir dan Kasi Humas AKP P Tamba menunjukkan barang bukti, pada konferensi pers, di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batubara, Rabu (26/8/2026).

Batubara(harianSIB.com)

Polres Batubara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batubara, Rabu (26/8/2026),

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi humas Polres Batubara AKP P Tamba dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrot Situngkir, Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo serta jajaran personel Polres Batubara.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Batubara berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C dengan 17 tersangka, yang terdiri dari 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kasus pertama terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Pelapor Midariani mendapati pintu tokonya dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta telah hilang. Polisi mengamankan tersangka H alias M, laki-laki berusia 39 tahun beserta barang bukti dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler merek Samsung warna gold.

Baca Juga:
Kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta. Dua tersangka diamankan M, 19 tahun, dan MF, 25 tahun serta barang bukti berupa satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.

Kasus ketiga terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Pelaku diduga mengambil kabel tower menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, pelapor Yudi Hartono mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi mengamankan tersangka EK, 42 tahun serta barang bukti satu unit sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
Sehari Ditahan, Pelaku Curanmor Meninggal di Polresta Depok
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Enam Kali Beraksi, Tersangka Curanmor Dibekuk di Pematangsiantar
Tim Pegasus Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru