Artinya, apabila seorang ayah tercatat sebagai penerima Bansos, tetapi anggota keluarganya, misalnya anak, terdeteksi terlibat judi online, bantuan yang diterima keluarga tersebut juga dapat dihentikan.
Namun, Lalo mengatakam masih terdapat upaya yang dapat dilakukan bagi penerima Bansos yang merasa tidak pernah terlibat judi online, termasuk apabila rekeningnya diduga disalahgunakan oleh pihak lain.
Penerima Bansos yang bantuannya dihentikan dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah terlibat judi online. Surat tersebut harus diketahui oleh kepala desa. Selanjutnya, dokumen tersebut disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Dinas Sosial untuk kemudian diajukan kepada Kemensos.
Meski demikian, bahwa mekanisme tersebut bukan jaminan bantuan akan kembali diaktifkan. "Itu hanya upaya. Tidak menjadi jaminan akan aktif kembali. Sekali lagi, ini hanya upaya," tegasnya. (**)