Toba(harianSIB.com)
Sedikitnya 1503 penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Toba diputus oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah terdeteksi diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Pemutusan bantuan tersebut berlaku terhadap berbagai program bantuan pemerintah, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta bentuk bantuan sosial lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba Lalo Hartono Simanjuntak, Jumat (4/9/2026) mengutarakan, data tersebut merupakan hasil pendeteksian yang dilakukan Kemensos terhadap penerima Bansos yang terindikasi terlibat judi online.
Menurut mantan Kadis Pendidikan Toba ini jumlah 1.503 penerima Bansos yang diputus tersebut masih berpotensi bertambah. Pasalnya, Kemensos terus melakukan pendeteksian terhadap penerima bantuan yang terindikasi menggunakan fasilitas keuangan untuk aktivitas judi online.
Baca Juga:
"Pendeteksian itu tidak hanya dari nomor rekening, tetapi juga dari semua e-money, baik DANA, GoPay dan lainnya. Semua bisa dideteksi," terang mantan Kadis Kominfo
Toba ini.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Staff Ahli Bupati Toba ini menjelaskan, pendeteksian tidak hanya dilakukan terhadap nama yang tercatat sebagai penerima bantuan. Pemerintah juga melakukan penelusuran terhadap anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Artinya, apabila seorang ayah tercatat sebagai penerima Bansos, tetapi anggota keluarganya, misalnya anak, terdeteksi terlibat judi online, bantuan yang diterima keluarga tersebut juga dapat dihentikan.
Namun, Lalo mengatakam masih terdapat upaya yang dapat dilakukan bagi penerima Bansos yang merasa tidak pernah terlibat judi online, termasuk apabila rekeningnya diduga disalahgunakan oleh pihak lain.
Penerima Bansos yang bantuannya dihentikan dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah terlibat judi online. Surat tersebut harus diketahui oleh kepala desa. Selanjutnya, dokumen tersebut disertai Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Dinas Sosial untuk kemudian diajukan kepada Kemensos.
Meski demikian, bahwa mekanisme tersebut bukan jaminan bantuan akan kembali diaktifkan. "Itu hanya upaya. Tidak menjadi jaminan akan aktif kembali. Sekali lagi, ini hanya upaya," tegasnya. (**)