Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Kuasa Hukum Olima Gori Pertanyakan Alasan Dua Tersangka Tak Ditahan Polres Nias

Normalius Gori - Selasa, 08 September 2026 17:35 WIB
243 view
Kuasa Hukum Olima Gori Pertanyakan Alasan Dua Tersangka Tak Ditahan Polres Nias
Foto: SIB/Normalius Gori
DIWAWANCARAI : Andrian Alexander Zebua, Kuasa hukum Olima Gori saat diwawancarai sebelumnya, Selasa (8/9/2026).

Kuasa hukum juga menyebut penahanan dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum yang mereka jadikan dasar, termasuk Pasal 262 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP.

"Dengan pertimbangan tersebut, kami meminta penyidik segera mengevaluasi kembali keputusan terkait penahanan demi menjamin keamanan barang bukti serta kelancaran proses hukum," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, saat diwawancarai melalui Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, mengatakan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap ditindaklanjuti meskipun upaya perdamaian antara kedua pihak tidak tercapai.

Menurutnya, hingga saat ini para tersangka belum dilakukan penahanan dan masih menjalani wajib lapor. Ia menjelaskan, penahanan pada tahap penyidikan bukan merupakan bentuk hukuman, melainkan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

Penyidik menilai proses penyidikan masih dapat berjalan tanpa hambatan. Selain itu, para tersangka dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung sehingga penyidik menilai belum terpenuhi alasan untuk melakukan penahanan, baik dari aspek formil, materiil, objektif maupun subjektif.

Meski demikian, proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan selanjutnya dikirimkan kepada penuntut umum untuk proses penuntutan serta persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PKS Pertanyakan Alasan Pimpinan DPR Tunda Penggantian Fahri
NasDem Pertanyakan Alasan Jokowi Tunjuk 11 Menteri Penghubung
komentar
beritaTerbaru