Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

Polres Dairi Ungkap 34 Kasus Narkotika, Sita 70,3 Kg Ganja

Edison P Malau - Rabu, 30 September 2026 14:10 WIB
305 view
Polres Dairi Ungkap 34 Kasus Narkotika, Sita 70,3 Kg Ganja
Foto harianSIB.com/ Edison P. Malau
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan bersama Wakapolres Dairi Kompol Hadi Sucipto, Kasat Narkoba Iptu Marlon Hutapea dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadan menyampaikan keterangan pada konferensi pers Rabu (30/9/2026) di Mapolres Dairi, Jl Sisingamangaraja Sid

Sidikalang(harianSIB.com)

Kepolisian Resor (Polres) Dairi mengungkap 34 kasus narkotika dengan 44 tersangka selama periode Juli-September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 26,99 gram sabu, 70.316,88 gram atau sekitar 70,3 kilogram ganja, serta 21 batang pohon ganja.

Hal itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan MIK didampingi Wakapolres Dairi Kompol Hadi Sucipto, Kasat Narkoba Iptu Marlon Hutapea MH dan Kasi Humas AKP Syahril Ramadan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Rabu (30/9/2026).

Kapolres mengatakan, dari 34 kasus yang diungkap, delapan di antaranya tergolong kasus besar.

"Periode Juli-September 2026, Polres Dairi mengungkap 34 kasus narkotika dengan tersangka 44 orang. Dari 34 kasus, ada delapan yang tergolong kasus besar," kata Otniel.

Baca Juga:
Salah satu pengungkapan terbaru yakni penyitaan 70 bal ganja dari sebuah mobil yang terparkir di depan Hotel Nantampuk Mas, Jalan Sidikalang-Subulussalam, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB. Otniel menjelaskan, kasus itu terungkap ketika personel Satreskrim Polres Dairi yang sedang melakukan patroli melihat satu unit mobil Kijang dengan nomor polisi BL 1026 YC terparkir di lokasi tersebut.

Karena curiga, petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Dari dalam mobil, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja. Namun, tidak ditemukan pemilik maupun orang yang menguasai ganja tersebut. Polisi menduga pemiliknya melarikan diri dan hingga kini masih dalam penyelidikan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Perbaungan, Kasat Narkoba Dapat Reward dari Kapolres Sergai
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru