Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Januari 2014, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar Bayar Klaim Rp 6,4 M

- Kamis, 13 Februari 2014 14:26 WIB
392 view
 Januari 2014, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar Bayar Klaim Rp 6,4 M
Pematangsiantar  (SIB)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar pada Januari 2014 telah membayarkan klaim santunan sebesar Rp 6.444.984.133. Klaim tersebut   dibayarkan melalui tiga program seperti  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal tersebut  diungkapkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Rasidin SH melalui Pjs Kabid Pelayan Zainal Fakhruddin   kepada SIB, Rabu (12/2). Klaim JKK telah dibayarkan Rp 283.570.877 dengan jumlah 58 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 5,7 miiar  dengan jumlah 531 kasus, Jaminan Kematian sebesar Rp 403 juta dengan jumlah 19 kasus.  

BPJS Ketenagakerjaan Cabang  Pematangsiantar meliput sembilan kabupaten/kota yakni Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Dairi, Pakpak Bharat, Tobasa, Samosir, Taput, Humbahas dan Karo.

Diharapkan perusahaan yang mempekerjakan sejumlah tenaga kerja ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja bisa merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan telah bertransformasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Hal ini sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebelum beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan ada empat program, yakni JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

Namun dengan bertransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan, hanya tiga program yang dikelola, JHT, JKM dan JKK. Program JPK beralih ke BPJS Kesehatan.
Sementara itu  total realisasi pembayaran klaim selama tahun 2013 lalu mencapai Rp 70 miliar lebih dengan jumlah  83.370 kasus. Untuk program JKK dibayarkan Rp 2.934.727.644 (561 kasus), JHT Rp 57.320.086.939 (6.033 kasus), JKM Rp5.200.600.000 (241 kasus) dan JPK Rp 4.879.472.397  (76.535 kasus). (C4/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru