Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Dinas Kehutanan dan Satpol PP Karo Patroli ke Deleng Cengkeh

- Minggu, 13 September 2015 19:08 WIB
1.052 view
Dinas Kehutanan dan Satpol PP Karo Patroli ke Deleng Cengkeh
SIB/Theopilus Sinulaki/ r
GUBUK: Petugas Satpol PP memeriksa dan merubuhkan gubuk milik penggarap di Desa Rimobunga, Kecamatan Mardingding, Karo, Jumat (11/9).
Tanah Karo (SIB)- Bupati Karo Terkelin Brahmana menginstruksikan Dinas Kehutanan untuk mengawasi dan mengamankan kawasan hutan lindung Register 7/K Deleng Cengkeh di Kecamatan Lau Baleng dan Mardingding yang saat ini telah 6000 hektare dirambah dan dikuasai warga. 

Untuk itu Dinas Kehutanan Karo beserta Satpol PP dan Muspika Kecamatan Lau Baleng dan Mardingding melakukan patroli secara bersama-sama selama 2 hari, Kamis hingga Jumat (10-11/9) untuk melakukan tindakan preventif agar perambahan hutan lindung tidak berlanjut lagi.

Kepala Dinas Kehutanan Karo Ir Martin Sitepu didampingi Kakan Satpol PP Eddy Katana Sebayang, Camat Mardingding Juspri Nadeak dan Kapolsek Mardingding AKP Daniel Sembiring membenarkan adanya perintah Bupati Karo melalui surat No 522/1.573/2015 tentang pengawasan dan pengamanan kawasan Deleng Cengkeh Register 7/k di Kecamatan Lau Baleng dan Mardingding.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan selama 2 hari ke beberapa titik lokasi perambahan hutan di Desa Tanjong Gunung dan Perbulan Kecamatan Lau baleng dan Desa Lau Pengulu, Lau Pakam dan Desa Rimo Bunga Kecamatan Mardingding meninjau dan memasang plank larangan.

“Kegiatan patroli yang melibatkan Dinas Kehutanan, Satpol PP dan anggota Kepolisian Sektor Mardingding dibagi dalam 3 tim sesuai dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan Dinas Kehutanan untuk mengecek langsung serta memasang plank larangan dikawasan hutan lindung,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikan Martin, kegiatan perambahan hutan tak bisa dibiarkan sebab kalau dibiarkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan, tanah akan erosi bahkan bisa saja akan terjadi banjir bandang pada titik-titik tertentu. Tegasnya, aksi perambahan hutan yang dilakukan warga tersebut sudah mengkawatirkan sekali, mereka sama sekali tidak pernah berpikir akan dampak kerusakan ekosistem alam di sekitarnya.

“Untuk itu, seluruh kawasan hutan yang telah dirambah warga akan kita hijaukan kembali dan kalau memungkinkan akan kita hijaukan melalui hutan kemasyarakatan,” katanya.

Sementara dalam patroli bersama personil Polsek Mardingding ke lokasi perambahan hutan di Banjar 8 Desa Rimobunga lokasi yang telah ditanami jeruk seluas 15 hektare, berhasil diamankan 2 unit mesin chainsaw di dalam gubuk, puluhan bibit jeruk dalam kemasan polibek, kayu broti, kemudian diserahkan ke Polsek Mardingding untuk penyidikan lebih lanjut.(B02/ r)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru