Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Juli 2026

Masyarakat Minta Pemerintah Tutup Perusahaan Pembabat Hutan di Nisel

- Jumat, 20 November 2015 18:46 WIB
592 view
Masyarakat Minta Pemerintah Tutup Perusahaan Pembabat Hutan di Nisel
SIB/Dok
KAYU : Tumpukan kayu jenis damar laut dan meranti, yang dibabat habis PT TN dan PT Ka foto dipetik saat Tim FKHB2 melalukan investigasi ke lokasi pembabatan hutan baru-baru ini.
Medan (SIB)- Forum Komunikasi Hulo Batu Bersatu (FK-HB2) dan masyarakat sekitar minta pemerintah pusat  menghentikan pembabatan hutan illegal (illegal logging)  yang diduga dilakukan PT TN di Pulau Pulau Batu karena diduga tidak memiliki izin staeker (pelabuhan).

Hal itu dikatakan Ketua FK-HB2 Fagaya Dakhi SH didampingi Wakil Ketua Windra H Purba SSos, Sekretaris Adrianus Dohude SH, Wakil Sekretaris Rifan Bago SE dan Bendahara Edy Pranata Fanefu kepada SIB, Rabu (18/11) di Medan.

Dijelaskan Fagaya, perusahaan diketahui belum memiliki izin staeker berdasarkan investigasi Tim FK-HB2 kepada Kepala Perhubungan Laut (Sahbandar) Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Darman Polem, Senin (16/11) melalui telepon selulernya.

Darman mengaku bahwa izin staeker perusahaan belum ada, tetapi ia sudah menyarankan perusahaan agar segera mengurus izinnya. Sebab dengan begitu ada retribusi yang akan masuk ke negara, bukan hanya untuk memperkaya perusahaan.

Atas pengakuan Kepala Sahbandar itu, ada dugaan pihak perusahaan bermain dengan pihak Sahbandar. Karena perusahaan telah beroperasi selama dua tahun, tetapi belum memiliki izin staeker tetap dapat menggunakan pelabuhan tanpa ada sanksi yang diberikan pihak sahbandar.

Ditambahkan Fagaya, berdasarkan hasil investigasi Tim FK-HB2, di lapangan bahwa  PT TN membabat kayu bekerjasama dengan PT Ka yang berkantor di Medan, tetapi diduga tidak jelas keabsahannya. Sebab Tim FK-HB2 telah mendatangi kantornya, namun pihak perusahaan PT Ka tidak dapat menunjukkan izin untuk pembabatan hutan di Pulau Barogang/Pulau Telo, Kecamatan Pulau-pulau, Batu Nisel.

“Karena itu kami meminta Menteri Kehutanan RI segera menutup kedua perusahaan itu, karena hanya memperkaya perusahaan, sementara masyarakat dibiarkan bertambah miskin karena pohon sagu yang merupakan bahan pokok makanan masyarakat setempat juga dibabat habis,” harapnya.

Karena itu warga setempat dan FK-HB2 meminta penegak hukum segera memproses kedua perusahaan atas perbuatannya sehingga merugikan warga setempat.

Sementara Wakil Sekretaris Rifan Bago SE menambahkan, dari hasil investigasi Tim FK-HB2 di lapangan pada tanggal 8 Oktober 2015, perusahaan melakukan penebangan kayu tanpa mensosialisasikan kejadian masyarakat setempat. Di mana PT TN dan PT Ka selama 5 bulan melakukan penebangan kayu baru ada sosialisasi kepada masyarakat.

“Ini kan membodohi warga. Karena itu FK-HB2, camat dan masyarakat juga pernah mencek ke lapangan  kayu yang dipotong banyak  di bawah diameter 50 cm, waduk  ditutup dan tanaman warga hancur karena membuka akses jalan,” pungkasnya. (A16/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru