Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Komisi C Apresiasi Kejari Tanjungbalai Usut Dugaan Penyimpangan IPAL Rp 3,6 M Terbengkalai

- Selasa, 24 November 2015 18:50 WIB
334 view
Komisi C Apresiasi Kejari Tanjungbalai Usut Dugaan Penyimpangan IPAL Rp 3,6 M Terbengkalai
Tanjungbalai (SIB)- Komisi C DPRD Tanjungbalai mengapresiasi keseriusan Kejari yang mengusut kasus dugaan penyimpangan proyek IPAL Kawasan dan Sambungan Rumah berbiaya Rp3,6 M yang terbengkalai.

Apresiasi bentuk dukungan disampaikan Ketua Komisi C Bambang Hariyanto Lobo didampingi Sekretaris Zulkifli Siahaan dan Suhibbon Sinaga kepada SIB, Senin (23/11) di Kantor DPRD Tanjungbalai.

"Kita mengapresiasi Kejari yang telah memeriksa sejumlah pihak terkait IPAL secara maraton. Untuk itu kami menunggu hasilnya dari kejaksaan," tegas Bambang.

Belasan orang terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kawasan dan Sambungan Rumah yang dananya bersumber dari APBD TA2014 telah diperiksa Kejari Tanjungbalai, di antaranya pembeli tanah berinisial M yang merupakan putri Wali Kota Tanjungbalai, ahli waris pemilik tanah MYP dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Sebelumnya pasca terbengkalainya pembangunan IPAL yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, awal Maret 2015 lalu Ketua Komisi C Bambang Lobo bersama anggota komisi didampingi sejumlah pejabat Pemko Tanjungbalai menggelar sidak ke lokasi proyek IPAL.

Komisi C menemukan kejanggalan terhadap realisasi fisik kegiatan dengan pencairan anggaran sebagaimana pernyataan yang disampaikan pengawas proyek Dinas PU Khairuddin pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C.

"Hasilnya kita temukan kejanggalan di lapangan karena tidak sesuai pernyataan pengawas dengan kondisi fisik bangunan setelah kita tanyakan kepada warga maupun hasil sidak lapangan atas sambungan pipa ke rumah warga," kata Bambang.

Lanjut Bambang, sambungan pipa ke rumah warga yang diutarakan pengawas merupakan bahagian dari progres pekerjaan sehingga dicairkan dana sekitar Rp700 juta. "Realisasi anggarannya termasuk penyambungan pipa, tapi kita tidak dapati ada galian sambungannya," ujar Bambang menyatakan secara teknis kejaksaan dapat melibatkan bantuan tenaga ahli untuk mengungkap kejanggalan realisasi kegiatan.

Hingga kini pengusutan kasus IPAL Kawasan dan Sambungan Rumah berbiaya Rp3,6 M yang dikerjakan PT EMB sedang ditangani Kejari Tanjungbalai dan masih tahap pulbaket. (D19/D17/y)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru