Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar Buka Layanan Pengaduan Masyarakat

- Jumat, 27 November 2015 17:33 WIB
437 view
 Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar Buka Layanan Pengaduan Masyarakat
SIB/Meily Saragih
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar Jaya Saputra didampingi Kasilalintuskim Agust Makabori dan Kasi Infokim Anna, memberikan keterangan pers , Rabu (25/11).
Pematangsiantar (SIB)- Kepala Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar  Jaya Saputra menegaskan pihaknya berupaya  memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akan mengurus paspor. Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan, Rabu (25/11) di ruang kerjanya. Pelayanan prima yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar bagi masyarakat yang datang sendiri untuk mengurus paspor dan lainnya sehingga nantinya masyarakat akan merasa puas dengan pelayanan tersebut, karena proses cepat dan para petugas menyambut dengan ramah.

Bentuk pelayanan yang diberikan, lanjut Jaya Saputra didampingi Kasi Lalin Tuskim Agust Makabori, Kasi Infokim Anna, setiap hari memberikan informasi langsung kepada masyarakat yang akan mengurus paspor, tentang Kantor Imigrasi, prosedur maupun  mengenai persyaratan-persyaratan, harga maupun waktu pengurusan. Juga melakukan interaksi langsung kepada masyarakat di lokasi kantor Imigrasi.

Dengan ditingkatkannya pelayanan tersebut, diharapkannya masyarakat tidak merasa jenuh berurusan. “Karena bagi  kami,  pelayanan masyarakat haruslah diutamakan dan dioptimalkan pelayanannya. 

Juga saat ini, membuka layanan pengaduan ke nomor Hp 081362298762, dengan mencantumkan identitas lengkap seperti nama, alamat,  juga dengan mencantumkan alasan maupun kendala  paspor yang belum selesai pengurusannya. Namun diharapkannya agar masyarakat yang melayangkan pengaduannya melalui no Hp tersebut  menggunakan bahasa yang santun dan mudah dimengerti.

Pengaduan yang disampaikan kepada pihaknya lanjut Jaya Saputra setelah 4 hari dilakukan pembayaran.  Penerbitan paspor paling lama empat hari setelah dilakukan pembayaran. Namun apabila belum dibayarkan biaya pengurusan paspor sebesar Rp 355.000, maka paspor belum bisa diterbitkan.

Pembayaran biaya pengurusan paspor masih dilakukan di BNI’46  baik melalui ATM maupun disetor langsung . Kedepannya  akan diwacanakan pembayaran dilakukan di bendahara penerimaan. Namun saat ini masih terkendala pada system. (C03/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru