Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar akan Beri Penghargaan Kepada Badan Usaha

- Jumat, 27 November 2015 17:34 WIB
384 view
 BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar akan Beri Penghargaan Kepada Badan Usaha
Pematangsiantar (SIB)- BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar akan memberikan penghargaan kepada Badan Usaha dengan kategori Ketertiban Badan Usaha dalam Pembayaran Iuran, dan Ketertiban Badan Usaha dalam Pendaftaran Pekerja. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting SE Ak MSi AAAk  didampingi Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan Hendra Apriadi Lubis Skom kepada SIB,Rabu (25/11) sore di Kota Pematangsiantar.

BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar lanjutnya, bersama dengan Kejaksaan Negeri Siantar kembali menggelar Forum KoordinasiPengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Simalungun, akhir pekan lalu, di Aula Kejaksaan Negeri Siantar, Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Irvan Paham PD Samosir, SH MH selaku Ketua Forum danm Rasinta Ria Ginting SE Ak Msi AAAK sebagai sekretaris.

“Selain kepatuhan registrasi, kepatuhan Badan Usaha terhadap pembayaran premi sesuai yang dipersyaratkan yakni tanggal 10 setiap bulannya, juga menjadi pembahasan utama dalan forum ini. Bila tidak mematuhi ketentuan tersebut, menjadi salah satu poin penting untuk penerbitan Surat Kuasa Khusus.

Bahkan ke depannya peserta PBPU BPJS Kesehatan juga akan dijadikan target pemeriksaan. Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Siantar sebagai pengacara negara wajib membantu dan memfasilitasi dalam kerangka pembinaan bagi badan usaha yang masih belum memperhatikan dan menjalankan regulasi terkait implementasi BPJS Kesehatan, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun ini.” ujar Irvan Paham  PD  Samosir dalam sambutannya.

Rasinta Ria Ginting, mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk monitoring dan evaluasi hasil forum yang dilaksanakan sebelumnya.

Pembahasan utama ialah pendampingan Dinas Tenaga Kerja dalam pemeriksaan lapangan serta tindak lanjut upaya penegakan kepatuhan Pendaftaran Badan Usaha melalui penanda-tanganan kesepakatan bersama dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun. Melalui kesepakatan tersebut, kepesertaan Badan Usaha pada BPJS Kesehatan dapat menjadi salah satu persyaratan terkait perizinan usaha, izin mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin Mendirikan Bangunan (IMB). (C03/h)

           
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru