Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Pemko Pematangsiantar Gelar Rakorbang Triwulan III Tahun 2015

- Jumat, 27 November 2015 17:35 WIB
245 view
Pemko Pematangsiantar Gelar Rakorbang Triwulan III Tahun 2015
Pematangsiantar (SIB)- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Rapat Kordinasi Pembangunan (Rakorbang) Triwulan III Tahun 2015 tingkat Kota Pematangsiantar, di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Rabu (25/11).

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Pematangsiantar  Drs Donver Pangabean MSi dalam sambutanya saat membuka Rakorbang Triwulan III Tahun 2015, mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dapat merencanakan program-program prioritas.

“Perencanaan harus dapat meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, meningkatkan kesempatan kerja, lapangan usaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan daya saing daerah,” paparnya.

Ditambahkanya, koordinasi teknis antar semua sektoral  untuk mewujudkan keberhasilan pencapaian program tersebut sangat dibutuhkan, dengan mengikutsertakan semua pihak. Di samping itu target pembangunan juga harus terencana secara sistematis, mulai tingkat daerah, provinsi hingga nasional.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pematangsiantar, Ir Reinward Simanjuntak MM menjelaskan dasar hukum perencanaan pembangunan adalah UU 25/2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Permendagri  54/2010 Tentang Pelaksanaan PP 08/2008 yakni Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 8/2012 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pematangsiantar.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Jabal Natsir SE dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan mengenai “Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat“.

Selain itu dijelaskanya, ada kewenangan absolut pemerintah pusat yang meliputi 6 urusan yakni,  politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama. Sedangkan urusan konkueren meliputi pembagian pemerintahan pusat dan daerah yakni pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pemerintahan pilihan lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, segenap Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Kepala SKPD, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat dan Lurah se-Kota Pematangsiantar.(C06/ r)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru