Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026
Pendukung Survenof-Parlin Protes ke Kantor KPU Pematangsiantar

Survenof Laporkan Surat Bawaslu Sumut ke Panwaslih Pematangsiantar

- Minggu, 29 November 2015 18:19 WIB
382 view
 Survenof Laporkan Surat Bawaslu Sumut ke Panwaslih Pematangsiantar
Pematangsiantar (SIB) - Ratusan pendukung Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga berunjukrasa ke Kantor KPU Pematangsiantar, Jalan Porsea, Sabtu (28/11). Kedatangan pendukung yang didominasi para ibu untuk memprotes tindakan Komisioner KPU Pematangsiantar yang mencoret (membatalkan) pasangan calon yang mereka jagokan.

Pantauan SIB, para pendukung setia pasangan yang diusung PPP, Partai Gerindra dan Partai Golkar Aburizal Bakrie ketika tiba di Kantor KPU meneriakkan kata-kata umpatan ke Komisioner KPU Pematangsiantar. Kordinator aksi, Sabar Sirait menuturkan kedatangan mereka adalah untuk mempertanyakan apakah putusan Panwaslih Pematangsiantar yang final dan mengikat dapat dikoreksi. “Undang-undang no 8 tahun 2015 mengatakan bahwa putusan Panwaslih final dan mengikat, jadi apakah itu bisa dikoreksi, itu yang mau kami tanya,” katanya.

Sabar Sirait menuturkan  bahwa DKPP sudah melampaui kewenangannya karena mengkoreksi putusan Panwaslih. “DKPP itu hanya mengurusi soal etik, tidak mengkoreksi putusan Panwaslih. Kita juga tahu pada saat sidang pimpinan DKPP Dissenting Opinion,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa dari segi waktu sendiri, putusan DKPP tersebut harusnya sudah gugur. “Selain itu perintah putusan DKPP harusnya tujuh hari sudah dilaksanakan, ini sudah lebih harinya dan  harusnya ini (putusan Bawaslu) sudah gugur,” jelasnya.

PERTANYAKAN KE DKPP DAN BAWASLU
Sementara, Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Tua Purba yang menerima aspirasi pendukung Survenof-Parlin menegaskan, pihaknya hanya melaksanakan putusan Bawaslu Sumut yang meminta KPU Pematangsiantar untuk mengoreksi rekomendasi Panwaslih Pematangsiantar. “Sesuai keputusan DKPP dan Bawaslu Pusat yang menyatakan bahwa keputusan Panwaslih untuk Paslon nomor urut 5 adalah cacat hukum. Kita hanya menjalani putusan Bawaslu Pusat dan yang menyidangkannya adalah DKPP,” tuturnya di hadapan ratusan pendukung paslon Survenof-Parlin.

Mangasi juga menambahkan, pihaknya mempersilakan bagi pihak yang keberatan atas putusan tersebut agar segera mengambil tindakan dengan menanyakan kembali ke DKPP dan Bawaslu Pusat. “Jika saudara-saudara sekalian merasa keberatan, silakan tanya ke yang memutuskan untuk mengoreksi putusan mereka. Demikian kami sampaikan kepada saudara sekalian, saya pamit kerja kembali. Merdeka,” jawabnya sambil berlalu menuju kearah ruangan KPU Pematangsiantar.

YANG DIDUGA DIPALSUKAN
Sementara di tempat yang berbeda, Survenof didampingi pendukungnya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Bawaslu Sumut Nomor Surat 002 dan 000 ke Kantor Panwaslih Pematangsiantar, Jalan Sanggar, Pematangsiantar. “Harusnya surat resmi yang memecat saya, tapi ini kan tidak. Ini lembaga negara loh (Bawaslu Sumut), saya bingung macam maen-maen mereka itu mencoret saya. Masa dikatakan Sumatera, Sumatera yang mana, apakah Lampung atau yang mana. Tapi ini kan tidak jelas. Kemudian nomor suratnya nol, nol, nol. Apakah ada nomor surat nol, nol, nol?” terangnya.

Sebelumnya, Survenof didampingi pendukungnya mendatangi Mapolres Pematangsiantar untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat Bawaslu Sumut ber Nomor: 002 dan 000. Namun, pihak Polres Pematangsiantar saat itu menyarankan agar Survenof melaporkannya ke Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). “Gak ada wewenang kita, kecuali yang punya surat melaporkan baru kita proses. Tapi itu pun harus kita gelar dulu, karena ini menyangkut masalah pemilu. Yang tau ini palsu atau tidak yang punya surat.  Ini adalah tindak pidana umum atau pemilu,” terang Kanit SPKT Ipda KR Sagala.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU  Pematangsiantar akhirnya mencoret paslon Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga sebagai peserta Pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

Menurut, Mangasi yang diamini Komisioner lainnya, penetapan pencoretan tersebut sekaitan dengan tindak lanjut surat edaran Bawaslu Sumut, Nomor:002/2304/Bawaslu-SU/XI/2015 tanggal 23 November 2015.

“Keputusan KPU Pematangsiantar bernomor: 49/Kpts/KPU-Kota-002.656024/XI/2015. Tentang penetepan pasangan calon. Pasangan calon kembali jadi empat, jika sebelumnya telah ditetapkan lima orang,” tandasnya. (Dik/MS/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru