Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026
Soal R-APBD P Siantar Tahun 2016

Kemendagri Minta Eksekutif dan Legislatif Konsultasi ke Pemprovsu

- Rabu, 02 Desember 2015 19:08 WIB
319 view
Kemendagri Minta Eksekutif dan Legislatif Konsultasi ke Pemprovsu
Pematangsiantar (SIB)- Unsur Pimpinan DPRD bersama Kadis PKAD Pemko Pematangsiantar intensif konsultasi ke Pemprovsu mendapatkan petunjuk soal pembahasan R-APBD tahun 2016. “Hari ini (Selasa red) Ketua DPRD Eliakim Simanjuntak dan Timbul M Lingga SH (wakil ketua) didampingi Ir Adyaksa Purba MM konsultasi ke Pemprovsu,” kata Timbul Lingga kepada SIB melalui telepon seluler, Selasa (1/12).

Legislatif dan eksekutif konsultasi ke Pemprovsu kata Timbul Lingga menindaklanjuti isi surat Kemendagri.

Lantas apakah R-APBD 2016 sudah bisa dibahas setelah konsultasi, politisi muda PDI Perjuangan itu belum bisa memastikan. “Hanya diisyaratkan konsultasi ke pemerintahan di atas,” kilahnya.

Sebagaimana diberitakan Pemko dan DPRD Pematangsiantar disarankan minta fatwa ke Mendagri soal terkatung-katungnya penyerahan draf R-APBD tahun 2016 ke lembaga DPRD setempat. Substansi masalah, Plh Wali Kota Pematangsiantar tidak diperkenankan menandatangani dokumen surat pengantar draf, sesuai peraturan yang berlaku, menyusul Penjabat Wali Kota Eddy Syofian ditetapkan Kejagung jadi tersangka dan ditahan.

Padahal, sesuai peraturan pemerintah (PP) batasan waktu pembahasan dan penetapan R-APBD untuk disetujui DPRD paling lambat tanggal 20 Desember 2015. Menyikapi “bencana” dialami di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Ketua DPRD bersama Sekda Pematangsiantar sudah pernah konsultasi ke Plt Gubsu. Hasil konsultasi menunggu petunjuk dari Kemendagri.

Lantas seterima surat dari Kemendagri isinya mengisyaratkan legislatif-eksekutif sama-sama konsultasi secepatnya ke Pemrprovsu mencari solusi untuk dapat draft R-APBD 2016 diserahkan ke DPRD setempat. ”Kami unsur Pimpinan DPRD bersama eksekutif tengah konsultasi ke Pemprovsu menindaklanjuti surat Kemendagri,” ungkap Timbul M Lingga SH. (C01/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru