Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

F-PKB DPRDSU Minta MA Dirikan Gedung Pengadilan Negeri di Nisel

- Rabu, 02 Desember 2015 19:39 WIB
271 view
F-PKB DPRDSU Minta MA Dirikan Gedung Pengadilan Negeri di Nisel
Medan (SIB)- Wakil Ketua F-PKB (Fraksi Persatuan Keadilan Bangsa) DPRD Sumut Philip Perwira Juang Nehe meminta Ketua MA (Mahkamah Agung) secepatnya mengeluarkan izin mendirikan Gedung PN (Pengadilan Negeri) di Kabupaten Nisel (Nias Selatan), karena kabupaten itu sangat membutuhkan gedung pengadilan demi proses penegakan hukum.

“Kabupaten Nisel sangat membutuhkan Gedung Pengadilan Negeri, karena selama ini setiap ada proses peradilan di Pengadilan Negeri, masyarakat harus ke PN Kota Gunungsitoli yang jarak tempuhnya sangat jauh dari Nisel, yakni mencapai 120 Km. Dengan waktu tempuh lebih kurang 4 jam lamanya,” tandas Philip, Selasa (1/12) di DPRD Sumut.

Ditambahkan anggota Komisi E ini, dari segi jumlah kabupaten di Kepulauan Nias yang memiliki 4 kabupaten dan 1 kota yakni (Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat dan Kota Gunungsitoli) sudah sangat layak memiliki 2 Gedung Pengadilan Negeri, sebab Gedung pengadilan di Kota Gunungsitoli dianggap kurang maksimal dalam memproses peradilan di daerah kepulauan itu.

“Layaknya setiap kabupaten memiliki satu Gedung PN, tapi di Kepulauan Nias hanya ada satu, sehingga sangat mendesak untuk dibangun Gedung PN di Nisel. Apalagi jarak antar kabupaten di Kepulauan Nias sangat berjauhan. Setiap masyarakat yang mengikuti proses peradilan harus mengeluarkan cost yang sangat besar, termasuk biaya materi dan waktu,” katanya.

Guna mendukung pembangunan Gedung PN ini,  katanya, Pemkab Nisel bersedia menghibahkan lahannya, dengan harapan Ketua MA dapat mengeluarkan izin mendirikan Gedung PN di wilayah Kepulauan Nias. “Kita sangat berharap Ketua MA dapat merealisasikan keinginan  masyarakat, demi lancarnya proses penegakan hukum di Nisel,” tandasnya. (A03/y)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru