Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Diduga Beri Keterangan Palsu, Ingati Nazara Dilaporkan ke Panwaslih Nias Utara

- Rabu, 02 Desember 2015 19:40 WIB
682 view
Diduga Beri Keterangan Palsu, Ingati Nazara Dilaporkan ke Panwaslih Nias Utara
SIB/Dok
PENGADUAN: Ketua Panwaslih Nias Utara Memori Zendrato menerima pengaduan Tim Advokasi Enoni terkait dugaan memberikan keterangan palsu Ingati Nazara di PN Gunung Sitoli.
Nias Utara (SIB)- Mantan anggota DPRD Nias Utara Marselinus Ingati Nazara dilaporkan Tim Advokasi Hukum Enoni Panwaslih Nias Utara, Rabu (25/11), terkait dugaan memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk memperoleh surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Tim Advokasi Hukum Enoni, Benaso Harefa dan Radius Purnawira Hulu, memberikan laporan tertulis ke Panwaslih sekaligus menyerahkan barang bukti satu lembar Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : W2.U12/115/SK/HN.01.10/VII tanggal 24 Juli 2015 atas nama Marselinus Nazara AMd dan satu lembar surat dari PT Bank Sumut Capem Lotu Nomor: 2296/KC07-KCP085/L/2015 tanggal 28 Oktober 2015, perihal penyelesaian pinjaman An Marselinus Ingati Nazara. Kedua barang bukti telah dileges di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Radius mengatakan Ingati Nazara telah memberikan keterangan palsu di PN Gunungsitoli untuk mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang sebagai persyaratan administrasi dalam pencalonan Pilkada Nias Utara yang diserahkan ke KPUD.

"Kita baru tahu, Ingati Nazara memberikan keterangan palsu di PN Gunungsitoli, setelah keluar surat dari Bank Sumut yang mengatakan masih ada utang Ingati Nazara sebesar Rp213.271.922 pertanggal 28 Oktober 2015,” ungkapnya.

Benaso menambahkan pengaduan Tim Advokasi Enoni tersebut ke rana hukum, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Bupati, pasal 184 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon bupati dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

"Kita tempuh jalur hukum, karena Ingati telah melakukan perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 184, dan KUHPidana pasal 266 dengan ancaman hukuman 7 tahun" ungkap Benaso.

Ketua Panwaslih Nias Utara Memori Zendrato, membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu. "Laporan saat dikonfirmasi Tim Advokasi telah kita terima dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Memori.

Ketua PN Gunungsitoli Khamozaro Waruwu juga mengatakan sudah menerima laporan pengaduan dari Tim Advokasi Enoni. Hal ini akan kami tindak lajuti,” katanya. (A33/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru