Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026
Kemenkeu Wacanakan Hapus Retribusi Pengendalian Menara Tower

Pemkab Dairi Kehilangan PAD Rp 700 Juta/Tahun

- Rabu, 02 Desember 2015 19:48 WIB
156 view
Pemkab Dairi Kehilangan PAD Rp 700 Juta/Tahun
Sidikalang (SIB)- Kementerian Keuangan Republik Indonesia mewacanakan penghapusan retribusi pengendalian menara tower telekomunikasi. Penghapusan retribusi tersebut sangat merugikan Pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika Dairi Datulam Padang kepada wartawan, Selasa (1/12) di gedung DPRD Dairi di sela-sela mengikuti rapat badan anggaran.

Menurut Datulam, rencana Kemenkeu RI menghapus retribusi pengendalian menara tower telekomunikasi sangat merugikan Kabupaten Dairi. Sebab, Pemkab Dairi akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 700 juta lebih setiap tahun. Ia menyebutkan, menurut data yang ada sebanyak 90 tower berdiri di Kabupaten Dairi. Biasanya biaya satu tower dikenai retribusi Rp 8 juta per tower.

Lanjut Datulam, PAD yang dihasilkan dari menara tower telekomunikasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah. Menurut Datulam, gugatan pengusaha tower ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasil yang diputuskan MK tidak ada kaitan dengan penghapusan retribusi. “Pengusaha hanya menggugat besaran retribusi ditetapkan Pemkab Dairi 2% dari nilai jual objek pajak (NJOP),” sebutnya.

Pihaknya berharap, pemerintah pusat ataupun Kemenkeu bisa meninjau ulang rencana itu sebab bilamana merugikan Pemkab/Pemko. “Dengan tidak adanya retribusi pengendalian menara tower telekomunikasi, perusahaan tower yang hendak mendirikan tower baru akan mengalami hambatan, karena tidak ada kontribusinya bagi kabupaten tempat berdirinya tower tersebut,” ucap Datulam. (Dik-TPT/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru