Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

Gaungkan Komunisme Musuh Besar Indonesia, Massa Sapma PP Medan Datangi DPRD Medan

- Kamis, 19 Mei 2016 11:29 WIB
374 view
Medan (SIB)- Massa Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Medan, mendatangi  gedung DPRD  Medan sebagai bentuk protes terhadap fenomena sosial bahaya laten Partai Komunis Indonesia (PKI) yang kini kembali menjadi isu nasional, Rabu (18/5).

Dengan pengawalan aparat kepolisian, Sapma PP  mengusung sejumah spanduk dan poster berisi kecaman terhadap paham komunis. Dalam orasinya secara tegas menolak dan menentang kembali munculnya paham PKI di tengah masyarakat yang berlandaskan dan berideologi Pancasila.

"Ajaran komunisme, marxisme dan leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila. Atas dasar itu, kami kader Pemuda Pancasila meminta dengan tegas agar pemerintah bertindak tegas penyebar paham yang jelas-jelas terlarang sejak dikeluarkannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966  tanggal 5 Juli 1966," teriak M Rahmaddianshah, selaku Ketua Sapma PP Medan dan koordinator aksi.

Dalam orasinya, Dian juga menyatakan hanya 2 yang abadi di dunia ini, yakni Tuhan Yang Maha Esa dan Pancasila sebagai paham dan lambang negara.
Massa juga meminta agar aparat penegak hukum dari TNI dan Polri mendeteksi adanya pihak-pihak yang melakukan pergerakan atau kegiatan yang mengatasnamakan komunis.

Usai melaksanakan aksi di Gedung DPRD Medan, massa satuan Sapma PP Kota Medan, melanjutkan aksi mereka ke Markas Kodim 0201/BS Medan di Jalan Diponegoro.

Meski tidak dalam bentuk unjukrasa, di Makodim, kedatangan perwakilan Sapma PP diterima Dandim 0201/BS Kolonel Inf Maulana Ridwan.

Di hadapan anggota Sapma PP, Kolonel Maulana Ridwan mengaku  mengapresiasi aksi yang digelar massa gabungan pelajar dan mahasiswa tersebut, sebagai wujud peran serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi segala bentuk paham komunis di negeri ini.

Lebih lanjut Maulana Ridwan  mengatakan,  komitmen TNI dalam permasalahan ini, sejauh ini TNI masih berada di garda terdepan dalam membasmi bahaya laten komunis, berdasarkan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966  tanggal 5 Juli 1966 yang hingga kini masih berlaku dan belum dicabut.

"Bagi kita, NKRI dan ideologi Pancasila harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi" tegasnya.
Maulana Ridwan juga berharap semua masyarakat bisa proaktif dalam pemberantasan paham komunis, apalagi bila menemukan fakta di lapangan.
Sebagai puncak pertemuan, Sapma PP Medan menyerahkan berkas pernyataan sikap mereka terkait penolakan terhadap paham komunis.(Rel/A09/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru