Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Wabup Ajukan Ranperda Perangkat Daerah dan Perubahan APBD 2016 ke DPRD Sergai

- Kamis, 22 September 2016 10:21 WIB
267 view
Wabup Ajukan Ranperda Perangkat Daerah dan Perubahan APBD 2016 ke DPRD Sergai
Sergai (SIB)- Wakil Bupati Darma Wijaya mengajukan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kabupaten Serdangbedagai  ta 2016 pada sidang paripurna yang dipimpin Plt Ketua DPRD Drs H Sayutinur MPd yang dihadiri wakil-wakil ketua dan 31 anggota DPRD, Sekda Hadi Winarno dan sejumlah pimpinan SKPD, Senin (19/9).

Menurut wakil bupati, pengajuan Ranperda tentang Perangkat Daerah diharuskan untuk penataan perangkat daerah dan susunan organisasi dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 yang susunannya terdiri dari: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan dan kecamatan.

Sementara pengajuan PAPBD ta 2016 merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah akibat terjadinya perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta saldo anggaran lebih harus digunakan untuk pembiayaan anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Dalam nota PAPBD yang diajukan disebutkan, pendapatan daerah Kabupaten Serdangbedagai 2016 menjadi Rp 1.477.376.465.685 yang mengalami penambahan sebesar Rp 37.113.716.470 atau naik 2,58 persen dari anggaran semula sebesar Rp 1.440.262.749.215. Begitu juga  dengan penerimaan dana perimbangan terjadi perubahan disebabkan adanya perubahan peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Untuk dana perimbangan 2016 semula sebesar Rp 965.615.545.680, dalam PAPBD menjadi Rp 1.142,337.914.000 atau mengalami peningkatan sebesar Rp 176.722.368.320 atau 18,30 persen.

Walaupun Dana Alokasi Khusus (DAK) khusus fisik terdapat pemotongan 10 persen, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tidak ada perubahan. Dari pos lain-lain pendapatan sah yang semula sebesar Rp 385.387.260.015 setelah perubahan berkurang menjadi Rp 241.180.231.937. Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemprovsu mengalami kenaikan sebesar Rp 46.501.704.382 atau 125 persen.

Menurut Darma Wijaya, Pemkab Serdangbedagai sangat memahami tujuan dari pembangunan yang intinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan melalui upaya-upaya pemenuhan dasar manusia mencakup bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya. Sehingga Pemkab berupaya menambah alokasi dananya sesuai skala prioritas dimana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan penilaian sehingga selaras dan menunjang pencapaian visi dan misi pemerintah daerah Serdangbedagai tahun 2016.

Pada bagian akhir nota P-APBD, wakil bupati menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Serdangbedagai ta 2015 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 130.660.321.657. Ini terjadi akibat lebih besarnya belanja daerah dibandingkan pendapatan daerah atau defisit daerah.

Sebelum Plt Ketua menutup sidang paripurna, disepakati pembahasan Ranperda Perangkat Daerah melalui panitia khusus (Pansus). Sedangkan pembahasan Ranperda PAPBD diserahkan kepada Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sergai. (A29/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru