Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

23 September Batas Akhir Pendaftaran Pilkada Serentak 2017

- Kamis, 22 September 2016 10:22 WIB
361 view
23 September Batas Akhir Pendaftaran Pilkada Serentak 2017
Medan (SIB)- Pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 di Indonesia dilaksanakan, Rabu (21/9) dan akan berakhir Jumat (23/9). Batas waktu tersebut dapat diupayakan para calon yang hendak maju dalam tahapan Pilkada di  Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Tebingtinggi pada wilayah Sumut.

Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Bidang Teknis Benget Silitonga kepada SIB, Rabu (21/9). "Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dan perseorangan dimulai sejak Rabu (21/9) hingga  23 September 2016 mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 wib," katanya.

Ia menegaskan di dua wilayah pemilihan di Sumut itu, diketahui hingga saat belum ada laporan dari KPU Daerah Tapteng dan Tebingtinggi yang menyatakan telah memenuhi persyaratan. "Belum ada laporan yang kita terima. Tetapi tadi kita ada mendengar satu paslon di Tapteng dan satu paslon di Tebing yang mendaftar.
Tetapi berkas mereka itukan harus diverifikasi dokumennya terlebih dahulu secara detail dan nanti ada itu keputusan KPU nya apabila memang persyaratannya memenuhi. Masih ada tahapannya. Apakah diterima dokumennya atau tidak," terangnya.

Selain itu, sambungnya, pihaknya juga menemukan beberapa permasalahan pada rekap faktual Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Parpol yang mendaftarkan pasangan calon ternyata data faktualnya tidak sesuai dengan SK yang  diterima pihak KPU. "Tetapi pada saat itu juga langsung selesai. Karena ada jalan keluar atau prosedur yang ditetapkan KPU," ucap pria berkacamata ini.

Benget pun merasa yakin tentang persiapan KPU untuk menghadapi tahapan pendaftaran paslon. "Kita sudah cukup siap. Tapteng dan Tebing sudah kita berikan bimbingan teknis (bimtek). Sudah kita buat juga supervisi dari KPU Provinsi. Dari KPU RI juga memberikan arahan. Fungsi kita hanyalah mensupervisi dan mengkordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. Yang penyelenggara tetap KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada," ucapnya. (A15/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru