Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026
Sesuai PP 18/2016

Sejumlah Jabatan dan SKPD Pemprovsu akan Dirampingkan

- Jumat, 23 September 2016 14:29 WIB
407 view
Sejumlah Jabatan dan SKPD Pemprovsu akan Dirampingkan
Medan (SIB)- Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) telah mengirimkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah Sumut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 kepada DPRD Sumut. Draft tersebut berisikan perubahan strukturisasi terutama pengurangan jabatan staf ahli dan asisten.

"Sekitar beberapa hari lalu kita sudah serahkan rancangannya ke DPRD Sumut. Jadi kita tinggal menunggu proses selanjutnya," kata Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga, Selasa (20/9) di Kantor Gubsu.

Dikatakan Hasban, dalam pengajuan usulan draft tersebut memang terdapat sejumlah SKPD yang diusulkan untuk dirampingkan. Perampingan tersebut didasarkan atas berbagai penilaian yang merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah tersebut.

Namun, Hasban tidak dapat menyebutkan secara rinci mana saja instansi yang akan ditiadakan ataupun dimerger. "Ada beberapa yang dirampingkan, seperti untuk jabatan asisten yang dahulunya itu ada empat, sekarang kita ajukan jadi hanya tiga asisten. Lalu Staf Ahli lima sekarang kita usulkan jadi tiga, kemudian ada juga dinas dan biro serta badan yang dimerger," katanya.

Selebihnya, Hasban mengatakan seperti Biro di Setdaprovsu yang sebelumnya ada sebelas ke depannya akan dikurangi menjadi sembilan. SKPD yang dipastikan akan dimerger yakni BPPT dan BPMP. Selain itu, biro yang disatukan yakni biro pembangunan dan biro ekonomi,  biro keuangan menjadi badan keuangan dan lainnya. Selain itu, Sumut juga akan membentuk Disdukcapil Sumut. "Kalau dinas dan badan ini rinciannya kita harus melihat filenya dululah," ujar Hasban mengakhiri. (A12/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru