Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026
Terkait Penyerahan Data Belum Lengkap

Ketua Komisi E DPRDSU Minta Pemprovsu Jangan Takut-takuti Guru

- Sabtu, 24 September 2016 11:07 WIB
189 view
Ketua Komisi E DPRDSU Minta Pemprovsu Jangan Takut-takuti Guru
Medan (SIB)- Ketua Komisi E DPRD Sumut H Syamsul Qadri Marpaung meminta Pemprovsu jangan menakut-nakuti guru di kabupaten/kota yang belum menyerahkan data ke Pemprovsu. Pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi berlaku mulai Oktober 2016, tapi penerapannya baru dilaksanakan pada Januari 2017.

"Penyerahan datanya memang Oktober 2016 ini, tapi efektifnya undang-undang pelimpahan kewenangan tersebut Januari 2017. Kita minta Pemprovsu jangan menakut-nakuti guru dengan alasan tidak akan menerima gaji hanya gara-gara datanya belum diserahkan. Kita berharap Pemprovsu mencari solusi dan membantu para guru, karena keterlambatan penyerahan ini kemungkinan ada kendala di lapangan," ujar Syamsul Qadri kepada wartawan, Senin (19/9) di DPRD Sumut.

Seperti  diinformasikan sebelumnya, ujar Syamsul, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemprovsu Kauman Turnip mengatakan, dari 33 kabupaten/kota di Sumut, terdapat 7 kabupaten/kota yakni Kabupaten Simalungun, Samosir, Taput, Madina, Nias Selatan, Gunungsitoli dan Sibolga, belum menyerahkan datanya ke Pemprovsu. Sehingga status guru yang berada di daerah tersebut akan tidak jelas dan dampak lainnya tentu persoalan penggajian juga tidak akan keluar.

Menurut Syamsul yang juga politisi PKS ini, kalau memang ada dampak dari belum diserahkannya data tersebut, seharusnya Pemprovsu membuat regulasinya.
Jangan menakut-nakuti dengan tidak mengeluarkan gaji guru. "Nanti kalau para guru itu menuntut, bagaimana Pemprovsu mengatasinya. Bisa saja keterlambatan ini karena ketidaksiapan bupati, kenapa harus guru yang dikorbankan," ucapnya.

Seharusnya, lanjut Syamsul, Pemprovsu duduk bersama dengan bupati/wali kota yang belum menyerahkan data gurunya, guna membicarakan pelimpahan kewenangan tersebut, sebab mungkin saja kepala daerah itu ada yang berat melepaskannya atau ada kendala lain yang belum terselesaikan.

"Jangan karena aturan UU jadi kesannya dipaksakan. Sebaiknya dibicarakan dan dicari solusinya. Jika daerah berat menyerahkan pelimpahan guru tersebut, perlu dilakukan pendekatan, walaupun hal itu amanah UU. Provinsi harus jadi orangtua dan jangan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Kepala Dinas Pendidikan, karena yang berurusan dengan kewenangan adalah kepala daerah," pungkasnya. (A03/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru