Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Kasus Dugaan Penyanderaan Anak 14 Tahun di Karang Berombak Tidak Dilanjutkan

- Minggu, 25 September 2016 10:46 WIB
295 view
Kasus Dugaan Penyanderaan Anak 14 Tahun di Karang Berombak Tidak Dilanjutkan
Medan (SIB)- Kasus dugaan penyandraan anak berusia 14 tahun tidak berlanjut ke ranah hukum. Pasalnya, keluarga si anak dan pemilik grosir telah berdamai di Mapolsek Medan Barat.

Menurut keterangan Kanit Polsek Medan Barat Iptu Syahril Siregar, keluarga anak bernama Zul (14), tersebut tidak membuat laporan. "Keluarga si anak tidak membuat laporan," katanya kepada SIB, Sabtu (24/9) siang.

Masih dia, pihak keluarga Zul telah melakukan perdamaian dengan pemilik grosir Mujakir (34) warga Jalan Karya  Kelurahan Karang Berombak Medan Barat di hadapan petugas Polsek Medan Barat, tokoh masyarakat dan Kepling. "Mereka sudah damai," sebutnya.

Dalam perdamain tersebut, Mujakir meminta maaf atas perlakuannya yang diduga telah menyandera Zul. "Sudah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan," terang dia.

Lantaran kasus tersebut tidak dilanjutkan, Mujakir sendiri beserta kelima karyawannya D telah dipulangkan.

Sebelumnya, setelah dituduh mencuri puluhan kecap botol, seorang anak berusia 14 tahun diduga disandera oleh pemilik grosir selama hampir 6 jam di rumah toko (Ruko) Jalan Karya Karang Berombak Medan Barat, Jumat (23/9). Anak itu akhirnya bisa dibebaskan setelah personil Polsek Medan Barat tiba di lokasi. (A20/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru