Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Tersangka Penggelapan Sepedamotor Ditangkap Polisi

- Senin, 20 Februari 2017 12:29 WIB
251 view
Tersangka Penggelapan Sepedamotor Ditangkap Polisi
SIB/Dok
Interogasi : Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menginterogasi pelaku penggelapan sepedamotor.
Medan (SIB)- Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap tersangka penggelapan sepedamotor JS (28) warga Jalan Glugur Rimbun Kelurahan Sukaraya Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/2).

Kepada SIB, Minggu (19/2), Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap setelah menggelapkan sepedamotor Honda Spacy milik Iqbal Reza (22) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Selasa (14/2) lalu.

"Saat itu pelaku meminjam sepedamotor korban mengaku hendak ke Glugur mengambil baju dan uang. Karena sudah seperti keluarga, korban meminjamkan sepedamotornya kepada pelaku," ujarnya.

Setelah beberapa jam ditunggu di rumah, pelaku tak kunjung mengembalikan sepedamotor itu. Akibatnya, korban yang kesal membuat pengaduan ke Mapolsek Sunggal. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Pajak USU Padang Bulan, Jumat (17/2).

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menjual sepedamotor milik korban kepada laki-laki berinisial E seharga Rp 500 ribu. Terkait kasus itu, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (A16/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru