Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Komisi D DPRDSU Minta Dinas LH Teliti Amdal Pembangunan Podomoro Deli City

* Manager PT SMD Nyatakan Sudah Kantongi Izin
- Selasa, 28 Februari 2017 10:07 WIB
421 view
Medan (SIB) -Komisi D DPRD Sumut meminta Dinas LH (Lingkungan Hidup) segera meneliti Amdal (analisis dampak lingkungan) pembangunan Podomoro Deli City Medan. Jika ada pelanggaran maka untuk sementara pembangunannya distanvastkan, hingga persoalan hukum terkait perizinan khususnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) benar-benar tuntas.

Hal ini merupakan kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi D Drs Baskami Ginting pada rapat dengar pendapat Komisi D dengan manajemen PT Sinar Menara Deli selaku pemilik proyek Podomoro Deli City Medan, Dinas Lingkungan Hidup Provsu dan Gebraksu (Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara), yang dipimpin Ketua Komisi H Syah Affandin didampingi Sekretaris Novitasari dan dihadiri anggota Komisi D Donald Lumbanbatu, Leonard Samosir, Zeira Salim Ritonga, Ir Yantoni Purba, MM, Darmawansyah Sembiring, Selasa (21/2).

Menurut Baskami, persoalan pembangunan Podomoro terkait berbagai aspek yang perlu disikapi segera, karena dari aspek hukum menyangkut perizinan masih dalam proses, dimana putusan MA (Mahkamah Agung) perkara kasasi tata usaha negara antara Yayasan Citra Keadilan melawan Wali Kota Medan dan PT Sinar Menara Deli menyatakan batal SK Wali Kota Medan tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pada Maret 2015 dan mewajibkan Wali Kota Medan mencabutnya.

Namun dari sisi lingkungan hidup, Komisi D perlu turun guna mengetahui kondisi di lapangan, apakah proyek pembangunan sudah sesuai ketentuan atau tidak. "Dalam jadual peninjauan lokasi, Komisi D akan menyertakan BWSS (Balai Wilayah Sungai Sumatera) II dan DLH Provsu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk meneliti Amdalnya. Kita minta pihak investor yang membangun proyek Podomoro melengkapi semua dokumen perizinan yang terkait dengan Amdal dan lingkungan hidup," ujar Baskami.

Leonard mengatakan, banyak persoalan yang perlu diteliti dari pembangunan Podomoro, di antaranya Amdal Lalu-lintas, karena pembangunan di inti kota dan perlintasan lalu-lintas utama. Demikian halnya bangunan yang berada dekat pinggir Sungai Deli, karena jalur hijau yang harus dipatuhi pihak investor setiap akan mendirikan bangunan.

"Kondisi seperti ini yang perlu ditinjau. Apakah jarak antara pinggir sungai dengan bangunan sudah sesuai aturan atau melanggar. Jika Podomoro dibangun menyalahi aturan, ada konsekuensi hukumnya. Komisi D perlu memeriksa semua dokumen terkait hal itu," ujar Leonard.

Demikian halnya Analisman Zalukhu minta DLH Provsu melakukan koordinasi guna memerjelas persoalan yang dibahas pada rapat itu terkait persoalan hukum yang belum tuntas. "Apa yang dilakukan PT Sinar Menara Deli dengan terus membangun Podomoro cukup berani dan proyek jalan terus, meski ada putusan MA memerintahkan membatalkan SK tentang IMB," ujar politisi PDIP ini.

Sebelumnya salah satu Manajer PT Sinar Menara Deli, Anggiat Sihombing, menyatakan, sebelum melanjutkan kegiatan, pihaknya sudah mengantongi perizinan dan kegiatan yang dilakukan mulai akhir tahun 2013 hingga awal tahun 2015 masih merubuhkan bangunan lama. Sedangkan tiang pancang dimulai peletakan batu pertama sekitar awal Maret 2015. "Soal perizinan sudah kita lengkapi semua dan beberapa persyaratan termasuk rapat-rapat dengan dinas-dinas guna melengkapi persyaratan. Terkait IMB yang dibatalkan MA, kami masih mengajukan upaya hukum dan diharapkan anggota dewan memahami upaya ini," ujarnya.

Sementara Kabid Tata Lingkungan DLH Provsu Sugiatno menyebutkan, dokumen Amdal UKL UPL bagi suatu rencana kegiatan di Permen 5/2012 disebutkan jenis-jenis yang wajib dilengkapi amdal. Proyek pembangunan Podomoro masuk luasan 50.000 M2 wajib dilengkapi dokumen Amdal. Rencana lokasi kegiatan harus bersesuaian dengan RTRW dan harus ada izin prinsip dari wali kota. "Untuk proyek Podomoro, kewenangan itu ada di Kota Medan, bukan pada provinsi," ujarnya. (A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru