Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Imigrasi Polonia Medan Periksa Izin Tinggal 78 WN Tiongkok dan Taiwan Yang Ditangkap di Deliserdang

- Jumat, 16 Juni 2017 18:40 WIB
407 view
Medan (SIB) -Perkembangan penangkapan 78 Warga Negara (WN) Tiongkok dan Taiwan di satu lokasi pergudangan Jalan Sultan Serdang, Pasar VI, Gang Sopoyono, Dusun III, Desa Telagasari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih proses pemeriksaan izin tinggal di Indonesia.

"Hingga saat ini, pihak imigrasi sedang memeriksa satu persatu para pelaku. Yang diperiksa adalah soal izin tinggal mereka selama di Indonesia," ucap Humas Kemenkumham Sumut Josua Ginting kepada wartawan di Medan, Kamis (15/6).

Josua menjelaskan, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan duta besar dan konsultan kedua negara tersebut. Bila selesai diperiksa, pihaknya segera mendeportasi 78 WN yang terlibat tindak pidana pemerasan tersebut. "Selesai diperiksa izin tinggalnya selama ini di Indonesia, Imigrasi akan segera mendeportasi seluruhnya ke negaranya masing-masing," jelasnya.

Soal biaya pemulangan ke 78 WN tersebut, Josua mengatakan pihak kedutaan kedua negara akan memasilitasi biaya tersebut. Disinggung soal tindak pidana yang mereka lakukan di Indonesia yakni memeras para pejabat di negaranya masing-masing dengan modus seolah-olah mereka adalah aparat hukum, Josua mengatakan, sesuai kerjasama dengan interpol, para pelaku akan disidangkan di negaranya masing-masing. Hal itu dikarenakan, para korbannya adalah warga negara Tiongkok dan Taiwan sendiri. "Pekerjaan kita hanya memeriksa dokumen kelengkapan mereka selama tinggal di Indonesia," jelasnya sembari mengatakan ke 78 WN tersebut saat ini diamankan di Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.

Diketahui, Tim Gabungan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Sumatera Utara, Imigrasi Kelas I Sumatera Utara dan petugas Interpol menangkap 78 warga negara Tiongkok dan Taiwan di satu lokasi pergudangan Jalan Sultan Serdang, Pasar VI, Gang Sopoyono, Desa Telagasari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang beberapa waktu lalu.

Puluhan warga asing tersebut ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus transfer tunai dari sejumlah warga Taiwan dan Cina. Mereka memeras dengan modus operandi mengaku sebagai petugas pemberantasan korupsi dan jaksa negara tirai bambu itu. Kepada korbannya pelaku meminta sejumlah uang tebusan. Pernyataan itu diperoleh dari Interpol Cina yang melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara. (A14/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru