Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026
Perwal No. 44 Tahun 2017 Dituntut Direvisi

Tidak Direspon Wali Kota Medan, Para Pengawas Sekolah Mengadu ke Kemendikbud dan Ombudsman RI

- Sabtu, 21 Oktober 2017 13:33 WIB
320 view
Tidak Direspon Wali Kota Medan, Para Pengawas Sekolah Mengadu ke Kemendikbud dan Ombudsman RI
Medan (SIB)- Tidak adanya respon Wali Kota Medan maupun Kadis Pendidikan Hasan Basri terkait tuntutan revisi Perwal No 44 tahun 2017 dan membuat nasib para pengawas TK-SD-SMP terkatung-katung, pengurus dan anggota Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) mendatangi kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta.

"Dengan tidak adanya respon dari Pemko Medan dan Dinas Pendidikan, para pengawas sudah bertekad selain ke Kemendikbud, juga akan ke Kemendagri dan Presiden RI untuk menyampaikan keluhan mereka," ujar Ketua Tim Perjuangan Revisi Perwal No 44 tahun 2017 Sri Panda SPd MPd, Purnama Br Purba MPdk, Dra Posma S MPd dan Ketua APSI Medan Drs Lambok Pamancar MSi, Kamis (19/10) kepada wartawan di sela-sela pertemuan para pengawas di Medan.

Disebutkannya, para pengawas sekolah yang tergabung dalam APSI diterima Sekretaris Kemendikbud dengan hangat. Pihak Pemko Medan tidak lagi mencairkan lagi tunjangan pengawas sekolah dengan alasan karena sudah menerima sertifikasi dari dana APBN. Pihak Kemendikbud menyebutkan hal itu salah dan tidak ada hubungannya antara dana sertifikasi yang dari APBN dan tunjangan pengawas yang sumber dananya dari APBD Kota Medan.
Usai bertemu dengan pihak Kepala Inspektorat Jenderal Kemendikbud, para pengawas yang terdiri dari Ketua APSI Medan Lambok Pamancar Saragi SPd ST MSi, Sekretaris APSI Drs Lian Siregar, Sri Panda SPd, Purnama Purba SPd MPdk, Elisabet Sinaga SPd dan Ahmadi Lubis SPd MM diarahkan untuk menemui Ombudsman RI.

Hal yang sama mereka sampaikan ke Ombudsman seraya menyerahkan notulen hasil RDP. Pihak Ombudsman mengatakan yang diperjuangkan para pengawas itu sudah tepat karena hak mereka. Pihak Ombudsman berjanji akan ikut memperjuangkan hak para pengawas sekolah itu sampai dana tersebut dicairkan.

Sripanda juga mengungkapkan, pihaknya akan terus memperjuangkan hak mereka dan berharap agar Pemko segera merevisi Perwal No 44 2017. Kalau tidak ada juga respon dari Pemko Medan, para pengawas itu mengatakan akan mendatangi Kemendagri hingga ke Presiden RI di Jakarta.  

Sementara Korwas Drs Syarifuddin MPd mengatakan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), para pengawas menuntut haknya sesuai beban kerja setingkat eselon IV, yaitu sebesar Rp 5 juta. Hasil RDP sudah dikirim ke seluruh fraksi di DPRD Medan dan dinas terkait, dimana di dalamnya diminta kepada wali kota untuk merevisi Perwal 44 dan memberi tunjangan para pengawas.


Namun hasilnya belum ada, apakah sudah disetujui dan berapa angkanya, atau sama sekali belum ada. Para pengawas masih menunggu gebrakan DPRD Medan. "Mudah-mudahan Pemko Medan segera merevisinya. Kalau tidak juga terealisasi, para pengawas akan mengadakan aksi protes dan hal itu sedang dibicarakan dengan para pengawas anggota APSI," sebut mereka.

Disebutkan, saat ini mereka sedang menyelenggarakan rapat dengan seluruh pengawas sekolah di Medan untuk mendapatkan masukan terkait aksi selanjutnya. Selain itu, rapat digunakan untuk merapatkan barisan dan melakukan konsolidasi hingga ke kecamatan-kecamatan. (A13/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru