Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Pengurus DPC FSPTI-KSPSI Medan Silaturahmi dengan Kadisnaker

- Selasa, 27 Maret 2018 12:16 WIB
543 view
Pengurus DPC FSPTI-KSPSI Medan Silaturahmi dengan Kadisnaker
Medan (SIB) -Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kota Medan Martin L Bangun mengatakan SK Kemenkumham bagi penentu status kepengurusan yang berhak menggunakan nama serta lambang organisasi, merupakan konstitusi negara yang harus dijunjung tinggi.  Hal tersebut disampaikan Martin kepada wartawan, Rabu (21/3). Setelah sebelumnya usai  bertemu, dan silaturrahmi dengan Kadisnaker Medan Hannalore Simanjuntak MAP beserta  stafnya.

Disebutkan Martin,  dalam silaturrahmi itu hadir juga  para pimpinan Serikat Pekerja Anggota (SPA) dari sektor federasi pekerja yang  bernaung di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Sumatra Utara (KSPSI-Sumut).  Mereka yang hadir yakni Elfianti Tanjung SH-Ketua DPC FSP NIBA-KSPSI, Ishak-Ketua DPC SP PAR-KSPSI, dan Alimuddin Siregar-Ketua DPC FSPKAHUT-KSPSI.

Ditambahkannya,  DPP FSPTI-KSPSI di bawah kepemimpinan CP Nainggolan SE MAP-Syafril Arsyad SSos, adalah pemegang nama dan logo FSPTI-KSPSI menurut SK Menkumham. Hingga struktur kepengurusan di bawahnya, yakni Sumatera Utara, yakni Mbelin Brahmana-Ramlan Purba, SH dan di Kota Medan Martin L Bangun-Alfiannur Syafitri dilindungi UU untuk menggunakan nama, lambang serta logo FSPTI, artinya dilindungi UU berdasarkan SK Menkumham sebagai pihak yang legal membawa nama FSPTI-KSPSI. Dan pihak di luar itu tentunya illegal, alias melawan hukum konstitusi yang ada.

Dipaparkan Martin L Bangun, pihaknya belum melaporkan tindakan pelanggaran berupa penggunaan nama dan logo oleh pihak yang tidak berhak, karena masih menimbang kader di lapisan bawah yang dapat terkena dampak dari laporan tindak pidana tersebut. Apalagi sebutnya, Ketua DPD FSPTI Sumut Mbelin Brahmana, selalu berharap agar para kader yang berada di luar barisan kembali kepada pangkuan ibu pertiwi.

"Kita terima dengan baik sambutan Ibu Kadisosnaker  itu, karena ini terkait peraturan perundangan.  Apalagi meski membidangi ketenagakerjaan, mitra kita di Disnaker Medan sebagai pamong ASN abdi negara tentunya juga harus mematuhi hukum dan konstitusi negara yang ada," tutup Martin L Bangun. (rel/A12/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru