Medan (SIB)- Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan aset milik negara atas terdakwa Tamin Sukardi di ruang utama gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/6).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Salman SH MH dari Kejagung menghadirkan para saksi dari Pemprovsu. Ketiga saksi tersebut di antaranya Asisten I Pemprovsu Jumsadi Damanik, Kabag Perangkat Wilayah Biro Pemerintahan Pemprovsu Parlin dan pensiunan PNS Pemprovsu Darwin Hutahuruk yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Perbatasan dan Pertanahan di bawah Biro Pemerintah Umum Pemprovsu.
Dalam keterangannya, ketiga saksi menyebut bahwa tanah eks HGU PTPN 2 yang totalnya seluas 5873,6 hektare belum satupun yang dihapusbukukan termasuk objek perkara terdakwa Tamin Sukardi. Terkecuali 50 hektare yang disetujui dan telah dikeluarkan izinnya untuk pembangunan gedung Islamic Center di kawasan Batangkuis, Deliserdang. "Lahan eks HGU seluas 5873,6 hektare belum ada yang dihapusbukukan hingga saat ini," ucap Jumsadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetio Wibowo.
Jumsadi mengaku dirinya diangkat sebagai Asisten I Pemprovsu pada Januari 2017. Dia berdalih tidak mengetahui kasus yang menjerat Tamin Sukardi dalam perkara ini. "Saya tidak tahu majelis," ucapnya singkat kepada majelis hakim.
Sementara itu saksi Parlin mengaku, pada tahun 2000, Gubsu Rizal Nurdin pernah membentuk Tim B Plus untuk mengurus persoalan 5873,6 hektare lahan yang HGU-nya tidak diperpanjang lagi.
"Pada waktu itu, setahu saya gubernur telah meminta kepada Menteri BUMN untuk menghapusbukukan lahan tersebut dari aset negara agar dilepas ke masyarakat. Dari tahun 2000 an hingga sekarang sudah 7 kali Pemprovsu menyurati menteri agar menghapusbukukan lahan tersebut. Namun belum ada respon dari kementerian terkait sehingga kesan di masyarakat seolah-olah gubernur yang sengaja menahan pelepasan lahan tersebut kepada masyarakat. Padahal memang dari kementerian BUMN yang belum ada kejelasan soal itu," terang Parlin.
Ketika disinggung soal keterkaitan dengan Tamin Sukardi, saksi tidak mengetahui permasalahan lahan 106 hektare di Desa Helvetia tersebut. Senada dengan Parlin, saksi Darwin mengaku waktu itu ia adalah bagian dari Tim B Plus yang dibentuk gubernur. Ia membenarkan, hingga saat ini Menteri BUMN belum mengambil sikap terkait permasalahan tanah di Sumut. Namun ketika ditanya soal kasus Tamin Sukardi, ia pun mengaku tidak tahu.
sangat berbeda
Keterangan ketiga saksi itu sangat berbeda dengan keterangan saksi dari pihak PTPN 2 yang sebelumnya sudah diperiksa majelis hakim. Pada sidang lanjutan, Senin (21/5) kemarin, Kabag Hukum PTPN 2 Kennedi Sibarani mengatakan pihaknya telah menghapusbukukan (mencoret sebagai aset negara) beberapa lahan yang HGU yang tidak diperpanjang. Penghapusbukuan tersebut kata Kennedi Sibarani dilaksanakan pihak PTPN 2 pada bulan Desember 2017 lalu.
Dalam perkara itu, pengusaha Tamin Sukardi sebagai terdakwa dijerat dalam kasus dugaan penjualan lahan seluas 74 hektare di Pasar II Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang. Padahal lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PTPN 2, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 134 miliar lebih.
"Perbuatan terdakwa Tamin Sukardi bersama Tasman Aminoto, Sudarsono dan Misran Sasmita telah memerkaya diri terdakwa," kata JPU Salman pada sidang di gedung Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/4) lalu.
Menurut JPU, kasus tersebut bermula pada tahun 2002 terdakwa Tamin mengetahui di antara tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 di Helvetia Kabupaten Deliserdang, ada tanah seluas 106 hektare yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)nya. Lalu terdakwa bermaksud menguasai tanah tersebut dengan berbekal 65 lembar Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPSL).
Kemudian, Tamin meminta bantuan Tasman Aminoto dan Misran Sasmita selaku mantan pejabat PTPN 2 dan Sudarsono. Lalu mereka membayar sejumlah warga agar mengaku sebagai pewaris hak garap di lokasi tanah dengan bukti SKTPPSL itu yang seolah-olah diterbitkan tahun 1954.
Mereka mengkoordinir dan mengarahkan 65 warga itu untuk mengaku sebagai ahli waris dari nama yang tertera pada SKPPTSL tahun 1954 tersebut dan dijanjikan akan mendapatkan tanah masing-masing seluas 2 hektare dengan menyerahkan KTP.
Padahal nama yang tertera dalam 65 lembar SKPPTSL tersebut bukanlah nama orangtua dari 65 warga tersebut. Warga juga sama sekali tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut. Kemudian warga juga dikordinir untuk datang ke notaris dan menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Pada tahun 2006, warga diakomodir lagi agar memberikan kuasa kepada Tasman Aminoto (Alm) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam. Gugatan warga tersebut dikabulkan pengadilan dan dikuatkan sampai dengan Peninjauan Kembali.
Setelah adanya putusan pengadilan tingkat pertama, pada 2007 Tasman Aminoto kemudian melepaskan hak atas tanah tersebut kepada Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar) dengan biaya ganti rugi Rp7 miliar dan akta di bawah tangan kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).
Atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama tersebut, maka pada 2011 (tanpa mengurus peralihan hak atas tanah tersebut dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria) PT Erni Putera Terari langsung menjual lahan seluas 74 hektare dari 106 hektare lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp 236.250.000.000. Namun Mujianto baru membayar Rp132.468.197.742 kepada Tamin Sukardi. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terbit sertifikat tanahnya.
Padahal status tanah yang menjadi objek jual beli antara PT Erni Putera Terari dengan PT Agung Cemara Realiti itu masih tercatat sebagai tanah negara dan tidak ada rekomendasi pelepasan hak negara dimaksud dari Menteri BUMN yang membawahi PTPN 2 wilayah Deliserdang, Sumut.
Atas perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terdakwa Tarmin saat ini ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan. Sebelumnya sesaat setelah penetapan tersangka oleh penyidik Kejagung, dia langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta pada 30 Oktober 2017 berdasarkan surat perintah penahanan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-27/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017. (A14/q)