Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Kampanye di Luar Jadwal, KPID akan Panggil Metro TV

- Sabtu, 30 Juni 2018 12:51 WIB
271 view
Kampanye di Luar Jadwal, KPID akan Panggil Metro TV
Medan (SIB)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) menemukan dugaan pelanggaran penyiaran iklan kampanye di luar jadwal. Kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Sumut berdurasi 1 menit disiarkan Senin (25/6), pukul 13.41 WIB.

"Kami (KPID Sumut) melakukan investigasi. Kami menemukan adanya iklan Paslon di lembaga penyiaran masih tayang. Sedangkan berdasarkan aturan, kampanye berakhir pada tangal 23 Juni," kata Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon di Medan, Senin, (25/6).

KPID Sumut dan tim monitoring sudah mendapatkan bukti penayangan iklan kampanye. Sesuai dengan kerjasama KPU, Bawaslu dan KPI, bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye di media penyiaran ditindaklanjuti.

"Hasil kajian kami, sudah ditemukan pelanggaran. Pelanggaran atas Peraturan KPU No 4 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Undang Undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran terkait siara pemilu. Sudah ditetapkan," katanya.

Disebutkanya, KPID Sumut menemukan iklan kampanye kedua pasangan calon gubenur dan wakil gubernur Sumut, serta salah satu peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat. Berdasarkan aturan, iklan kampanye hanya boleh dipasang oleh KPU sebagai penyelenggara. Peserta Cagubsu - Cawagubsu 2018 adalah Edy Rahmayadi - Musa Rajeckshah dan Djarot Syaiful Hidayat - Sihar Sitorus.

"Kita akan memanggil dan meminta keterangan, siapa yang mengorder iklan itu," tutupnya. (R10/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru