Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Nazir Salim Manik Bantah Menolak Tandatangani Berita Acara Penetapan DCS

* Internal KPU Sumut Disebut Solid
- Jumat, 24 Agustus 2018 15:17 WIB
1.234 view
Medan (SIB)- Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik angkat bicara menyikapi peristiwa Berita Acara (BA) Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Sumut di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang disebut-sebut tidak mau ditandatanganinya. Nazir menampik isu yang berkembang dimana saat ini disebut ada ketidakharmonisan antara para komisioner. Apalagi dikaitkan dengan rekrutmen komisioner KPU Sumut periode 2018-2023 yang saat ini sedang berjalan.

Nazir menegaskan, dirinya beserta keempat Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara lainnya tetap kompak dan solid dalam menjalankan tahapan Pemilu Tahun 2019. "Kita tetap solid menjalankan tahapan pemilu 2019," ucapnya kepada wartawan di Medan, Kamis (23/8).

Tak hanya itu, pada saat jadwal penandatanganan berita acara penetapan DCS tersebut dilaksanakan yakni 12 Agustus 2018, dirinya sedang memimpin rapat koordinasi yang dihadiri 33 KPU kabupaten/kota se-Sumatera Utara, meskipun dalam kondisi sakit.

"Kemudian kami (bersama komisioner lainnya) meninggalkan Hotel Gran Aston Medan pukul 12.00 WIB pada tanggal 12 Agustus 2018," jelasnya.

Bahkan ia pun merincikan jadwal kegiatan yang mereka laksanakan bersama-sama komisioner lainnya. Sejak tanggal 9 Agustus 2018, ia ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Sumut untuk menandatangani surat undangan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Nomor: 1055/PL.01.2-Und/12/Prov/VIII/2018 dan memimpin rapat tersebut mulai dari tanggal 10-12 Agustus 2018.

"Pada kegiatan tersebut, kolega saya sesama anggota KPU Provinsi Sumatera Utara yaitu Bapak Iskandar Zulkarnain dan Bapak Benget Silitonga juga hadir saat pembukaan pada tanggal 10 Agustus 2018 di Hotel Gran Aston Medan," jelasnya.

Selanjutnya pada 10 Agustus 2018, dirinya selaku Plh Ketua KPU Sumut menandatangani surat Nomor: 1058/PY.04.1-SD/12/Prov/VIII/2018 terkait penyampaian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara di Hotel Gran Aston Medan yang diantar oleh salah satu staf subbag Teknis KPU Sumut. 

Lalu tanggal 19 s.d 21 Agustus, ia bersama Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Yulhasni dan Iskandar Zulkarnain melaksanakan rapat pleno dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 tingkat KPU Kabupaten Pakpak Bharat dalam kapasitas mereka mengambil alih KPU Kabupaten Pakpak Bharat. "Dalam rentang waktu tersebut mungkin terdapat beberapa rekan jurnalis yang mencoba mengonfirmasi hal tersebut (soal tak ditandatangani DCS) namun belum sempat kami respon karena kesibukan kami mendampingi Sekretariat KPU Kabupaten Pakpak Bharat. Untuk itu mohon maaf dan harap kemakluman," tegasnya.

Namun, lanjutnya, harus dipahami terkait penyiapan hal-hal teknis dokumen, tentu itu merupakan tugas pokok dan fungsi Sekretaris, Kabag dan Kasubbag terkait di jajaran KPU Sumut. "Dan saya yakini tidak ada unsur kesengajaan oleh para jajaran di sekretariatan KPU Sumut untuk tidak menyampaikan dokumen tersebut untuk saya tandatangani sebelum tanggal 12 Agustus 2018," katanya.

Atas itulah ia menegaskan bahwa tidak benar bila ia disebut menolak menandatangani Berita Acara Penetapan DCS DPRD Provsu seperti yang diberitakan di beberapa media sebelumnya. "Tidak benar ada upaya penolakan dalam rangka penandatanganan Daftar Calon Sementara DPRPD Provinsi Sumut Pada Pemilu Tahun 2019 seperti yang diberitakan. Pada poin 1 - 3 menjadi bukti bahwa saya berada di Kota Medan dan sedang menjalankan tugas sebagai salah satu anggota KPU Sumut dan bekerja menjalankan tahapan Pemilu Tahun 2019," ucapnya sembari kembali menegaskan bahwasanya ia melaksanakan tugas dan pokok sebagai pimpinan KPU Sumut.

Seperti diketahui, sebelumnya pemberitaan di media massa menyebutkan, Nazir Salim menolak menandatangani Berita Acara Penetapan 1333 Bacaleg dalam DCS yang diumumkan di papan pengumuman yang berada di areal parkir sepeda motor KPU Sumut. Bacaleg yang diumumkan di 12 dapil dalam kertas plano tersebut hanya ditandatangani empat Komisioner KPU Sumut minus Nazir Salim Manik. Sempat beredar isu adanya penolakan dari komisioner itu terhadap DCS yang ditetapkan KPU Sumut dalam rapat pleno, Minggu 12 Agustus lalu. (A14/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru