Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Kasus Pukat Harimau, Polisi Serahkan 5 Tersangka ke Kejari Belawan

- Sabtu, 29 September 2018 15:39 WIB
248 view
Belawan (SIB)- Lima orang nahkoda kapal penangkap ikan, Z, MH, SAN, Za dan I yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perikanan yakni menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah atau pukat harimau, diserahkan/dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hal itu dikatakan, Kasubdit Gakkum Ditpolairdasu Belawan, AKBP Nagari Siahaan, kepada wartawan, Jumat sore (28/9).

Pihak Ditpolairdasu di Belawan juga mengatakan, para nahkoda kapal ikan itu ditangkap pada 29 Agustus 2018 lalu ketika sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.

Disebutkan, para tersangka diserahkan ke Kejari Belawan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Menurut pihak Ditpolairdasu, para tersangka dipersalahkan melanggar pasal 84 atau 85 jo pasal 9 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan. (A8/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru