Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Pedagang Pancurbatu Minta Camat Rubuhkan Kios Liar di Atas Parit

- Selasa, 23 Oktober 2018 11:14 WIB
256 view
Pancurbatu (SIB) -Para pedagang tradisional Pancurbatu minta Camat Pancurbatu merubuhkan kios permanen yang diduga dibangun tanpa izin tepat di atas parit kawasan Jalan Pelita II pajak bawah. Dampak dari berdirinya pasar 'siluman' itu, drainase di sekitar pasar Pancurbatu tidak berfungsi dengan normal.

Ketika turun hujan di sekitar lokasi terlihat becek akibat genangan air yang tersumbat. Selain itu, kondisi pasar Pancurbatu pun semakin semrawut. Pedagang ini juga mendesak, Disperindag harus pro aktif menata pasar Pancurbatu.

"Jangan biarkan ada oknum mendapatkan keuntungan pribadi membuka kios di sembarang tempat. Seharusnya, tidak dibenarkan ada kios berdiri di atas parit, silahkan berjualan di lokasi yang sudah ditentukan," kata salah seorang pedagang, T Keliat kepada wartawan, Senin (22/10).

Untuk itu, harapnya, Muspika Pancurbatu turun ke lapangan dan segera membongkar kios yang dianggap liar tersebut. "Kami bukannya bermaksud menutup mata pencarian sesama pedagang, tapi hendaknya berjualan di tempat yang sudah disediakan. Kita sesama pedagang, mari saling menjaga ketertiban dan keindahan Pancurbatu, apalagi daerah kita ini merupakan lintasan pariwisata," tuturnya.

Menurut Keliat, kenekatan mendirikan kios tersebut diduga karena telah  memberikan sejumlah uang kepada salah seorang pejabat di Kantor Camat Pancurbatu.

Menanggapi adanya menerima uang dari pemilik kios, Sekretaris Camat Pancurbatu Wakil Karo-Karo SE MSi membantahnya. "Tidak betul apa yang dibilang pemilik kios itu. Gak ada itu," tegas Wakil via seluler.

Sebelumnya, Ka UPT Disperindag Pancurbatu Rosmiati Surbakti mengatakan pihaknya mengetahui adanya kios yang dibangun di atas parit kawasan Jalan Pelita II pajak bawah Pancurbatu tersebut. Namun, dia  mengaku tidak ada mengeluarkan izin pembangunan kios permanen itu.

"Saya memang mengetahui keberadaan kios permanen yang berdiri di atas parit tersebut. Namun, baik dari pihak Disperindag Kabupaten Deliserdang maupun UPT Disperindag Pancurbatu tidak ada atau tidak pernah mengeluarkan izin terkait pembangunan kios dimaksud," tegas Rosmiati. (A17/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru