Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 24 Mei 2026

Komisi D DPRD Medan Minta Bongkar Bangunan Bermasalah di Medan Perjuangan

- Jumat, 09 November 2018 12:03 WIB
343 view
Medan (SIB) -Komisi D DPRD Medan  mengeluarkan rekomendasi pembongkaran bangunan bermasalah di Jalan Ngalengko Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan yang menyalahi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong didampingi Paul Mei Anton Simanjuntak SH dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satpol PP yang diwakili Indra, Dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang), pihak Kecamatan Medan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Barat II dan  A Rivai Situmorang selaku pelapor, Senin (5/11).

Dalam pertemuan itu,  pemilik bangunan tidak hadir, meski sudah diundang. Namun Komisi D tetap melanjutkan RDP dengan meminta keterangan dari pihak kelurahan dan kecamatan.

Pihak kelurahan mengatakan, bangunan sudah dikerjakan walaupun belum ada SIMB. Setelah ada SIMB, pemilik terus membangun, namun banyak hal yang dilanggar alias tidak sesuai dengan SIMB yang dimilikinya.

Pihak kecamatan menambahkan, awalnya pemilik rumah meminta izin untuk merehab rumahnya. Saat itu, karena tidak ada SIMB, pihak kecamatan menghentikan pembangunan. Namun pemilik terus membangun. Setelah beberapa bulan, akhirnya SIMB terbit tanpa diketahui pihak kecamatan. 

Sementara itu, rumah yang bersebelahan dengan bangunan itu, hingga kini belum ada dimintai izin untuk membangun rumah dan temboknya menempel di pagar rumah sebelahnya.

Pemilik rumah yang di sebelah bangunan tersebut, Rivai merasa keberatan dengan pembangunan rumah tersebut karena menempel ke pagar rumahnya. Akibatnya sebagian rumahnya rusak karena kejatuhan material bangunan tersebut. Rivai dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya tidak pernah dimintai izin untuk mendirikan bangunan tersebut. Bahkan beberapa kali ditunggu, pemilik rumah tidak juga datang. Untuk itu kepada Komisi D, Situmorang meminta agar bangunan yang menyalahi SIMB itu segera dirobohkan.

Sementara itu dari Dinas PKPPR, Cahyadi menyatakan sejak RDP pertama, pihaknya langsung turun ke lapangan dan ternyata ada IMB atas nama Andrew Wijaya. Lalu pihaknya mengadakan peninjauan bangunan tersebut. Hasilnya ditemukan banyak pelanggaran yang menyimpang dari IMB. Pihaknya sudah menyurati pemilik agar melakukan pembongkaran 7x24 jam. Hasilnya sudah dilaporkan ke Satpol PP dan kalau tidak ada itikad baik pemiliknya, maka bangunan tersebut akan dibongkar paksa.  

Sementara itu, pihak Satpol PP, Indra dalam kesempatann itu menyatakan pihaknya siap membongkar bangunan bermasalah tersebut kalau diperintahkan.

Berdasarkan keterangan-keterangan yang disampaikan peserta rapat,  Ketua Komisi D akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada Pemko agar bangunan bermasalah itu dibongkar. Pihaknya akan menyurati Ketua DPRD Medan agar mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran bangunan bermasalah tersebut. (A13/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru