Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

DPRDSU Dorong Pemprov Sumut Sediakan Fasilitas Pengolahan Limbah B3

* Selama ini Limbah B3 dari Sumut Dikirim ke Provinsi Lain
Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 12:43 WIB
143 view
DPRDSU Dorong Pemprov Sumut Sediakan Fasilitas Pengolahan Limbah B3
posmetropadang.co.id
Ilustrasi Limbah B3
Medan (SIB)
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo mendorong Pemprov Sumut agar segera menyediakan fasilitas pengolahan limbah khususnya limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Sumut. Pasalnya sampai saat ini Sumut belum memiliki, padahal pabrik cukup banyak beroperasi.

"Kita belum memiliki pengolahan limbah yang benar-benar representatif dan sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga dewan perlu mendorong Pemprov Sumut agar menyediakannya, untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujar Ari Wibowo kepada wartawan, Kamis (27/2) ketika dihubungi melalui telepon di Jakarta.

Ari menyebutkan, perusahaan industri di Sumut cukup banyak, tapi belum semua memiliki IPL (Instalasi Pengolahan Limbah), karena biaya untuk pembuatan IPL cukup besar, sehingga tidak jarang industri-industri membuang limbahnya secara diam-diam ke aliran sungai.

"Untuk limbah biasa saja, perusahaan-perusahaan industri belum punya, apalagi untuk limbah B3, dipastikan tidak ada, karena Sumut belum punya tempat pemusnahan limbah B3, sehingga banyak perusahaan industri terpaksa menyewa transpoter guna mengirim limbah B3 ke luar Sumut," ujarnya.

DPRD Sumut periode 2014-2019, lanjut Ari Wibowo, sudah dibentuk Pansus dan telah merekomendasikan dua Perda yaitu tentang LHIUP ( Lingkungan Hidup dan Izin Usaha Perusahaan) dan Perda sampah. Pembentukan kedua Perda tersebut sangat penting untuk mendukung pertumbuhan sektor industri yang diimbangi dengan pengendalian lingkungan hidup di Sumut.

Untuk limbah B3, lanjut anggota Komisi D DPRD Sumut ini, Pansus meminta Pemprov Sumut segera membangun pusat pengolahan/pemusnahan limbah terkontaminasi B3, dengan mengajukan bantuan dana pusat atau menjalin kerjasama dengan asosiasi atau perusahaan penghasil limbah yang ada di Sumut, maupun membuka peluang bagi investor/pihak swasta.

Selama ini, katanya lagi, Sumut belum memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 sehingga semua limbah yang dihasilkan industri harus dikirim ke beberapa tempat pengolahan di provinsi lain. Seperti ke PT Prasadha Pamunah Limbah Indonesia di Cileungsi, PT Pengolahan Limbah Industri di Bekasi, PT Putra Restu Ibu Abadi di Mojokerto dan PT Tenang Jaya Sejahtera di Kerawang Barat.

"Kita tau, tanpa fasilitas/infrastruktur pengolah limbah B3, Sumut tidak mungkin terapkan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk mengolahnya sebelum dibuang ke lingkungan," ujarnya.(M03/c).

SHARE:
komentar
beritaTerbaru