Kamis, 16 Mei 2024 WIB

Dituduh Curi Arus, Pelanggan PLN Tanjungmorawa Protes Denda Rp 7 Juta Lebih

Redaksi - Rabu, 17 Februari 2021 19:18 WIB
318 view
Dituduh Curi Arus, Pelanggan PLN Tanjungmorawa Protes Denda Rp 7 Juta Lebih
(Foto.SIB/Lisbon Situmorang)
DIPUTUS : Pelanggan menunjukkan listrik dan meteran token telah dicabut PLN pada tahap pembangunan rumahnya dengan tuduhan melakukan pelanggaran pencurian arus listrik, Selasa (16/2) di Tanjungmorawa. 
Tanjungmorawa (SIB)
Instalasi belum tersambung karena sedang membangun rumah, ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Tanjungmorawa menuding pelanggan telah melakukan pelanggaran pencurian arus listrik dengan beban pemakaian 4.957,2 KWh, sehingga harus membayar denda sebesar Rp 7.380.401.

Hal itu disampaikan salah seorang pelanggan PLN (Perusahaan Listrik Negara), Juliansen Damanik (32) kepada beberapa wartawan, Selasa (16/2) di rumahnya yang sedang dibangun di Jalan Rasmi Ujung Gang Marjanji Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Pelanggan protes atas tuduhan pencurian listrik yang tidak mendasar dan tidak diketahuinya, sedang rincian perhitungan penetapan denda yang disampaikan tidak jelas. Menurutnya, tidak mungkin telah memakai beban listrik hingga 4.957,2 KWh, sementara instalasi ke dalam rumah belum tersambung.

Dijelaskan, adanya kebutuhan arus listrik untuk operasi mesin gerenda dan pompa air, saat membangun rumah, dia menyambung arus listrik PLN pada bangunannya, Rabu (27/1). Beberapa saat tersambung arus listrik dengan daya 900 VA (Volt Ampere) dengan sistem prabayar, ternyata meterannya error sehingga arus listrik tidak bisa digunakan.

Ternyata Petugas P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), Rabu (10/2) mendatangi bangunan rumahnya dan menyatakan bahwa pelanggan telah melakukan pelanggaran mencuri arus listrik, selanjutnya memutus dan mencabut meteran listrik.
Setelah mendatangi kantor UPL PLN Tanjungmorawa, pelanggan disuruh membayar denda Rp 7.380.401, agar pihak PLN dapat menyambung kembali arus listrik yang sudah diputus.

Manajer ULP PLN Tanjungmorawa ketika hendak dikonfirmasi, Satpam mengatakan bahwa manajer sedang berada di luar dan tidak diketahui kapan masuk kantor.

Selanjutnya Manajer KSA (Keuangan SDM dan Administrasi) PLN UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Area Lubukpakam, Yasir Lukman ketika dikonfirmasi melalui selularnya mengatakan dia belum bisa berkomentar karena belum melihat data. Namun secara umum, dia menganjurkan agar pelanggan mendatangi unit PLN sesuai dengan panggilannya.

Apabila pihak pelanggan merasa bimbang dan ragu atas penjelasan unit PLN, dimohon agar pelanggan membuat surat keberatan ke UP3 Area Lubukpakam, agar dianalisa sejauh mana pelanggaran itu terjadi pengaruhnya, kronoligisnya bagaimana. (T03/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
PLN
beritaTerkait
Polsek Firdaus Tangkap Pencuri Meteran Listrik di Gudang Kantor PLN Seirampah
Pansus PAD Deliserdang Soroti PPJ dari PLN, Target 2023 Rp295 M Dibayar Hanya Rp213 M
Hati-Hati Penipuan, Marak Petugas PLN Gadungan
Polres Pematangsiantar Amankan 3 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Listrik
PLN UID Sumut Berbagi Bakti Paskah 2024 di Tiga Panti Asuhan
PLN UP3 Medan Ajak DWP Dinas PPSDM Sumut Gunakan PLN Mobile
komentar
beritaTerbaru