Kamis, 12 September 2024

Terpidana Korupsi Dana BOS Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Binjai

Redaksi - Selasa, 09 Mei 2023 18:34 WIB
219 view
Terpidana Korupsi Dana BOS Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Binjai
Foto : SIB/M Irsan
TUNJUKKAN UANG : Kajari Binjai, Jufri Nasution (Tengah), menunjukan uang  pengganti hasil pengembalian tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 6 Binjai, sebesar  Rp834.609.990, ditambah uang denda Rp50 juta, di Ka
Binjai (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 834.609.990, dalam perkara tindak pidana korupsi di SMA Negeri 6 Kota Binjai, dan perkara dilaporkan sudah tuntas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution, Senin (8/5), di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, menjelaskan bahwa penanganan yang dilakukan oleh pihaknya sudah cukup optimal, ditambah denda perkara setelah diputuskan oleh pengadilan sejumlah Rp. 50 Juta.
" Kita bukan hanya melakukan penindakan secara hukum, tetapi kita proses hingga pemulihan keuangan negara, uang negara lalu di serahkan untuk dititip kesalah satu Bank plat merah, " ungkap Jufri.
Didampingi Kasi Intel Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus HR Nasution, Kajari Binjai juga mengatakan, dalam perkara ini ditetapkan dua tersangka. Keduanya sudah dijatuhi hukuman pada 2 Februari 2023 lalu.
Kedua terpidana ini, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kegiatan fiktif. "Mereka meminjam perusahaan orang lain untuk membuat kegiatan fiktif. Pertanggungjawaban dari kegiatan fiktif itu pun mereka buat tanpa diketahui pemilik perusahaan," Kata Jufri.
Kajari Binjai juga berpesan kepada seluruh pengelola dana BOS agar tidak melakukan hal-hal serupa. "Sekarang ini kita hidup dimasa transparansi. Jadi jangan lagi bermain dengan dana BOS. Dana BOS itu untuk tingkatkan kualitas pendidikan. Karena itu kelola dengan baik, sehingga terjadi peningkatan kualitas belajar mengajar 12 tahun," pesannya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Binjai, HR Nasution, menjelaskan, kasus korupsi ini merupakan dana BOS tahun anggaran 2018-2021. Pada Juni 2022, penyidik menetapkan 2 tersangka, yakni Ika Prihatin selaku kepala sekolah dan Elmi sebagai bendahara.
Disaat proses penyidikan, lanjut HR Nasution, dilakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti dari Ika Prihatin sebesar Rp500 juta dan Elmi sebesar Rp150 juta.
Perkara ini, lanjutnya, dilimpahkan ke PN Tipikor pada November 2022. Tepat pada Februari 2023, kedua terdakwa divonis dengan hukuman masing-masing 1 tahun dan denda Rp50 juta. Kemudian membebankan uang pengganti kepada terpidana Ika Prihatin sebesar Rp184. 609.990.
"Terpidana sudah dieksekusi penjara pada Maret 2023. Uang pengganti Rp184 juta juga sudah dibayar dengan cara dicicil. Total uang pengganti yang sudah diterima pihak Kejari Binjai sebesar Rp834.609.990, ditambah uang denda Rp50 juta. Semua uang negara ini akan dimasukkan ke Bank BRI," jelasnya. (A11/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru