Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Utang Rp5.100 Triliun, Raja Properti China Berakhir di Penjara Seumur Hidup

Redaksi - Sabtu, 22 Agustus 2026 17:54 WIB
84 view
Utang Rp5.100 Triliun, Raja Properti China Berakhir di Penjara Seumur Hidup
Foto: Xinhua/AP
Hui Ka Yan, pendiri perusahaan pengembang properti Evergrande, di pengadilan di Shenzhen.

Jakarta(harianSIB.com)

Pendiri Evergrande Group, Hui Ka Yan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China. Seluruh harta pribadinya juga diperintahkan untuk disita.

Mengutip Reuters dan dilansir dari CNBC Indonesia, pria berusia 67 tahun itu dinyatakan bersalah atas delapan dakwaan, termasuk penyalahgunaan dana, penipuan penggalangan dana, penerimaan simpanan publik secara ilegal, pemberian pinjaman ilegal, penerbitan surat berharga secara curang, dan suap.

Pengadilan menyebut, kejahatan yang melibatkan Hui, Evergrande Group, dan Hengda Real Estate menyebabkan kerugian ekonomi besar serta dampak sosial serius.

Evergrande juga didenda 8,82 miliar yuan atau sekitar US$1,31 miliar, sementara anak usahanya, Hengda Real Estate, didenda 7 miliar yuan.

Baca Juga:
Lima eksekutif senior lainnya turut dihukum dengan masa penjara antara enam hingga 18 tahun.

Secara keseluruhan, 56 orang terkait Evergrande selain Hui Ka Yan menerima hukuman.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tembak dr Letty, Dokter Helmi Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua Terdakwa Kasus Sabu 134,3 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Medan
4 Pembunuh 2 IRT di Lobu Rappa Asahan Masing-masing Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Pembakaran Rumah di Medan Tuntungan Divonis Penjara Seumur Hidup
Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup
Puluhan Wartawan Turki Terancam Penjara Seumur Hidup
komentar
beritaTerbaru