Selasa, 17 September 2024
Terkait Korupsi Dana Kapitasi JKN Puskemas di Labuhanbatu

Terpidana Korupsi Status DPO Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dari Rumahnya

Redaksi - Sabtu, 27 Mei 2023 19:00 WIB
272 view
Terpidana Korupsi Status DPO Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut dari Rumahnya
Foto: Ist/harianSIB.com
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bersama dengan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu, Kamis malam (25/5/2023) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Suburiyah Daulay terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgu
Medan (SIB)
Suburiyah Daulay, terpidana status masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara korupsi diamankan Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Sumut di rumahnya di Dusun Gunung Raya Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Perkara korupsi tersebut terkait Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) pada Puskesmas Perlayuan TA 2018 - 2019.
“Saat diamankan,terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, Kamis(25/5) malam.Usai diamankan langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumut ke Kejari Labuhanbatu.Pengamanan dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA RI yang menghukum terpidana 4 tahun penjara”,sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan,sebagaimana dalam siaran persnya via WA kepada wartawan,Jumat(26/5).
Disampaikan,berdasarkan putusan Mahkamah Agung(MA) RI 16 Maret 2022, Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan tersebut dinyatakan bersalah sebagaimana diatur Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Untuk itu selain dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun, terpidana juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
"Jadi terpidana masuk dalam status DPO terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan kasasi MA”, sebut Yos. Setelah diamankan, malam itu juga terpidana diserahkan Tim Tabur Kejati Sumut kepada ke Kejari Labuhanbatu yang diterima Kajari Labuhanbatu dan Kasi Pidsus ,untuk selanjutnya di antar ke Lapas Kelas II Rantauprapat menjalani hukuman”, katanya.
Dijelaskan,ketika itu Puskesmas Perlayuan ada melaksanakan kegiatan JKN bersumber dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode Desember 2018 sampai Maret 2019.
Pada 12 Agustus 2019 di PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa Suburiyah Daulay bersama terdakwa lainnya melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode Desember 2018 sampai bulan Maret 2019 senilai Rp 93.646.000.
Setelah uang diterima, Suburiyah Daulay pergi ke rumah saksi Apriani Amd Keb, untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi Jaminan JKN, serta jumlah potongan dan biaya operasional pada selembar kertas.
Tujuannya untuk pemotongan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terpidana selaku Pengelola BOK.(BR-1/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
komentar
beritaTerbaru