Rabu, 30 April 2025

PD F.SPTI-K.SPSI Sumut gelar Rapat Akhir Tahun Bahas Perkembangan Organisasi

Redaksi - Jumat, 24 November 2023 14:30 WIB
456 view
PD F.SPTI-K.SPSI Sumut gelar Rapat Akhir Tahun Bahas Perkembangan Organisasi
(Foto: SIB/Danres Saragih)
FOTO BERSAMA: PD F.SPTI Sumut Mbelin S Brahmana, Sekjen PP F.SPTI Dedy Zulfikar, Sekretaris PD F.SPTI Sumut Ramlan Purba SH, Ketua PC F.SPTI Medan Martin Bangun dan lainnya foto bersama usai rapat, Rabu (22/11) di Grand Inna Medan. 
Medan (SIB)
Memasuki akhir tahun 2023 Pimpinan Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Sumut menggelar rapat bersama Pimpinan Cabang (PC) F.SPTI-K.SPSI dari 23 kabupaten/kota se-Sumut di Grand Inna Medan, Rabu (22/11).
PD F.SPTI-K.SPSI Sumut Mbelin S Brahmana mengatakan, rapat digelar untuk mendengarkan masukan dan menindak lanjuti permasalahan-permasalahan F.SPTI dengan menghadirkan Penarasumber dari Sekjen DPP F.SPTI Dedy Zulfikar dan Tim Kuasa Hukum F.SPTI Cahaya Wati SH dari Jakarta.
"Dalam pertemuan itu mereka memaparkan tentang perkembangan F.SPTI yang selama ini ada masalah terjadinya kubu-kubu di tubuh F.SPTI," katanya.
Sekretaris PD F.SPTI Ramlan Purba SH mengatakan, selama ini ada yang mengaku-ngaku sebagai F.SPTI baik secara nasional maupun Provinsi Sumut yaitu kubu Suryabakti Batubara. Dalamam hal ini mereka melakukan gugatan di PN Jakarta Timur dengan penggugat H Fuad Ahmad kelompok Surya Batubara. Dan akhirnya hasil gugatan ditolak PN Jakarta Timur karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Dalam hal ini Fuad Ahmad mengaku sebagai pendiri F.SPTI. Kami melihat itu bahwa mereka sudah melakukan manipulasi hasil keputusan Munaslub tahun 2017 yang mengatakan Fuad sebagai pendiri F.SPTI. Ini kan sudah menyalahi karena itu PN Jakarta Timur menolak gugatan mereka," katanya.
Dalam keputusan perkara No.547.PDTG.2022.PN Jakarta Timur dimenangkan pihak CP Nainggolan, berdasarkan putusan itu pihak penggugat Fuad Ahmad tidak melakukan upaya banding, maka putusan No547 itu sudah memiliki hukum tetap alias ingkrah.
Oleh karena itu pimpinan F.SPTI yang sah secara nasional adalah Pimpinan Pusat (PP) F.SPTI CP Nainggolan SE MM dan Dedy Zulfikar sebagai Sekjend, sementara Pimpinan F.SPTI Sumut Mbelin S Brahmana, Skretaris Ramlan Purba dan dilengkapi PC-PC F.SPTI kabupaten/kota. "Oleh karena itu kami berharap agar semua pihak mengetahui hal ini khususnya pemerintah dan Disnaker," imbuhnya.
Sementara Sekum PP F.SPTI Dedy Zulfikar menambahkan, Munaslub Depok tanggal 27 tahun 2017 sudah sesuai mekanisme.
"Dimana Fuad Ahmad menggugat akta notaris hasil Munaslub 2017 dan akta itu telah sesuai dengan mekanisme dan turunannya dari hasil Munas 2022 di Kota Medan," ujarnya.
Dengan adanya keputudan PN Dedy berharap agar jangan ada lagi pihak lain yang memakai atribut, merek, logo, loreng F.SPTI sebab logo itu hak cipta Ramlan Purba dan dikuasakan kepada Pimpinan F.SPTI CP Nainggolan. "Barang siapa yang menyalah gunakan ini kami akan membawa ke ranah hukum," tutupnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru