Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Putusan MA Diharap Akhiri Sengketa Lahan di Desa Sirapit

Redaksi - Rabu, 20 Desember 2023 18:03 WIB
470 view
Putusan MA Diharap Akhiri Sengketa Lahan di Desa Sirapit
(Foto: SIB/Dok Marga Bangun)
PASANG PLANG: Pihak ahli waris Marga Bangun memasang plang pada lokasi lahan Desa Sirapit, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.
Langkat (SIB)
Putusan Mahkamah Agung (MA) No MER: 2702K/pdt/2023 tanggal 3 Oktober 2023 diharapkan mengakhiri sengketa tanah Sini Ipanteeki Merga Bangun (pendiri kampung) yang digugat ZM dan Lz alias Andi Marga Sembiring, di Desa Sirapit, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat. Dalam putusan itu, hakim menyatakan tanah dengan luas 43 Ha milik keluarga Marga Bangun dan menolak gugatan Marga Sembiring.
Kepada wartawan, Selasa (19/12), Darwin Bangun yang merupakan salah satu ahli waris Marga Bangun mengatakan, selain putusan MA, sengketa tanah itu juga mendapat putusan tingkat PN Stabat dengan No MER : 23/pdt/G/2022/PN Stb tanggal 24 November 2022 dan No MER : 66/pdt/PT/MDN tanggal 2 Maret 2023.
Untuk menindak lanjuti putusan tersebut, akunya, pihaknya memasang plang di enam titik sebagai tanda dan antisipasi terjadinya jual beli terhadap lahan leluhurnya. Namun, pemasangan itu mendapat protes dari warga dan keluarga penggugat.
"Sebelum pemasangan plang, kami sudah surati Polsek Kuala, kepala desa, dan Koramil. Artinya kami taat hukum, tapi warga dan pihak penggugat malah tidak terima dengan pemasangan plang," ucapnya.
Untuk mendengar aspirasi warga, lanjutnya, pihaknya menggelar pertemuan di kantor desa, dengan dihadiri Kanit Intel Polsek Kuala, Kepala Polisi Pos Sirapit, dan kepala desa. Diakui, pihaknya mempertimbangkan permintaan warga saat itu yang meminta agar rumah mereka tidak dieksekusi.
"Saat itu, kami minta warga kumpulkan surat-surat yang dimiliki di kantor desa agar dapat diverifikasi. Mana yang memang sudah dikeluarkan leluhur kami, maka tidak akan diganggu. Bagi yang tidak ada dalam penyerahan oleh leluhur kami, akan kami pertimbangkan apa langkah selanjutnya," tambahnya.
Pasca bermusyawarah, katanya, Marga Bangun dan warga sepakat untuk saling menjaga ketertiban. Sesuai kesepakatan, pihaknya tidak akan memasang plang di area pemukiman, sementara warga sepakat untuk tidak merusak plang tersebut.
Namun, pihaknya menyayangkan tindakan pihak keluarga penggugat yang mencabut plang. Hal itu diketahui saat pihaknya turun ke lokasi. Selain keluarga penggugat, pihaknya menduga ada sejumlah oknum anggota organisasi kepemudaan ikut mencabut plang yang dipasang berbatasan dengan perkebunan.
"Lahan Marga Bangun ini sebagian sudah dijual penggugat kepada salah satu ketua organisasi kepemudaan. Mungkin mereka keberatan kami pasang plang. Seharusnya bukan kami yang diganggu, penjual atau penggugat itu semestinya mereka kejar, karena si penggugat menjual lahan yang bukan miliknya," terangnya.
Diketahui, sengketa tanah ini berawal dari pihak Sembiring berinisial Lz alias Andi bersama saudaranya mengaku pendeta inisial YM, menggugat tanah Marga Bangun ke PN Stabat.
Gugatan dimasukkan pasca mereka dilaporkan pihak Marga Bangun ke Polres Langkat terkait kasus pencurian dan pengrusakan tanaman.
"Diduga, gugatan perdata itu dilakukan Lz dan ZM untuk menghambat laporan pidana terhadap mereka. Namun mereka kalah hingga tingkat MA dan terancam pidana terkait dugaan pengrusakan tanaman serta menjual lahan milik orang lain. Kami harap Polres Langkat segera menindaklanjuti kasus dugaan pengrusakan, pencurian dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan," harapnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kasi Humas Polres Langkat Iptu Rajendra Kusuma mengaku, laporan tersebut sudah diterima. Ditegaskan, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti penyidik Sat Reskrim Polres Langkat. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru