Medan (SIB)
Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perkara perdata dengan nomor 787/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan penggugat Irene Scorpio Leonard dan tergugat 1, Wagiah serta tergugat 2, Waris Sabari, Selasa (9/1) di ruang Cakra 7.
Sidang dipimpin tiga majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha SH, dengan agenda mendengar keterangan empat saksi dari pihak tergugat yakni Reza, Dipo, Mardiah dan Musi serta dihadiri kuasa hukum tergugat, Hendri Purba SH MH.
Keterangan saksi Dipo yang merupakan agen tanah setelah diambil sumpah menyebutkan, bahwa objek perkara diketahuinya dijual seharga Rp5,7 miliar dan dijanjikan oleh sejumlah ahli waris (penjual) akan memberikan upah sebesar Rp 100 juta jika pembeli (penggugat) telah melunasinya.
"Kami agen tanah yang mencari pembeli tanah dijanjikan upah Rp 100 juta, namun masih diberikan Rp 40 juta, sisanya setelah pembeli melunasi tanah tersebut kepada penjual," sebut saksi Dipo di hadapan majelis hakim.
Hal yang sama juga diutarakan saksi Reza, Mardiah dan Musi bahwa sejauh ini mereka tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah dilunasi dan dibayar oleh pembeli.
Menurut para saksi bahwa objek tanah yang dijual itu seluas 1.758 meter persegi dan bukan 2000 meter persegi.
"Kami tidak mengetahui isi surat perjanjian dan objek perkara tanah itu sudah terbit 4 sertifikat atas nama pembeli, yang kami tahu bahwa lahan itu tidak semua dijual dan belum lunas sampai hari ini oleh pembeli," sebut para saksi.
Majelis hakim menunda persidangan, Jumat (19/1) pekan depan dengan agenda sidang lapangan.
"Kita jadwalkan pekan depan sidang lapangan," sebut Ketua majelis hakim Sahabat Duha SH sambil mengetuk palunya.
Sesuai SIPP (Sumber Informasi Penelusuran Perkara PN Medan bahwa penggugat Irene menggugat tergugat I dan tergugat II.
Menyatakan tanah yang terletak di Jalan Punak Sudut Jalan/Gang, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan seluas 270 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor: 1532, Surat Ukur nomor: 00176/Sei Putih Timur II/2020, tertanggal 28 Agustus 2020 terdaftar dan tercatat atas nama penggugat.
Bahwa akta pelepasan hak dengan ganti rugi nomor: 02, tertanggal 02 Juni 2018 dibuat di hadapan Yusrizal selaku Notaris di Medan adalah sah dan mengikat.
Tergugat I dan II untuk menyerahkan kepada penggugat sebidang tanah seluas 270 M persegi sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor: 1532, Surat Ukur nomor : 00176/Sei Putih Timur II/2020, tertanggal 28 Agustus 2020 yang terdaftar dan tercatat atas nama tergugat meninggalkan dalam keadaan baik dan kosong. (**)