Balai Besar POM di Medan bekerjasama dengan Anggota Komisi IX DPR RI Delia Pratiwi menggelar sosialisasi pemberdayaan masyarakat.
Sosialisasi melalui komunikasi informasi dan edukasi obat dan makanan bersama tokoh masyarakat serta dihadiri 250 peserta yang berasal dari Desa Timbang Lawan dan Desa Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Kamis (11/1/2024).
Kepala Balai Besar POM Medan diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar POM di Medan, Kodon Tarigan SSi Apt mengatakan, Balai POM melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan, termasuk obat tradisional serta kosmetik.
" Pengawasan itu dimulai dari sebelum keluar izin edar, saat keluar izin edar sampai pengawasan pos market ," tegasnya.
Dijelaskan, izin edar itu berlaku selama lima tahun. Terkait dengan obat itu ada empat jenis yakni obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras dan narkotika. Semua itu harus ada izin edar.
"Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini para peserta bisa menjadi Duta Badan POM sehingga bisa mengetahui obat dan makanan layak dikonsumsi atau tidak, memiliki izin edar atau tidak," jelasnya,
Kegiatan yang dibuka oleh Camat Kecamatan Bahorok Robi Deritawan Sitepu SE MAP ini, turut dihadiri personel Polsek Bahorok, Koramil, Kades Empus Ramli, seluruh Kades se-Kecamatan Bahorok, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.(**)